Dewan Pembela Rasuah

Sekelompok massa berunjukrasadi gedung KPK Jakarta menolak Pansus Angket DPR terhadap KPK (kumparan)

NAWAITU atau niat di balik pembentukan Panitia Khusus Angket DPR-RI yang katanya untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) semakin jelas menuju ke arah sebaliknya jika menyaksikan sepak-terjang para wakil rakyat itu.

Kekisruhan memuncak saat Panitia Angket (PA) DPR meminta dihadirkannya  tersangka kasus rasuah mega proyek e-KTP, anggota DPR Miryam S. Haryani, namun ditolak KPK karena dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum sesuai Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Materi yang diangketkan kemudian melebar kemana-mana, mulai dari kepatuhan KPK dalam penggunaan anggaran (menggali dari BPK), posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan dan tidak tertutup mengangkat isu lainnya.

Seorang anggota PA bahkan mengancam tidak akan membahas APBN untuk KPK dan Polri jika tidak menuruti kemampuan mereka menghadirkan Miryam yang menarik seluruh kesaksiannya karena menurut penyidik KPK ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR.

Bahkan lebih jauh lagi PA akan melakukan safari ke lembaga permasyarakatan guna menemui para terpidana kasus korupsi untuk mengorek  perlakuan KPK saat mereka menjadi saksi, tersangka dan terpidana  kasus korupsi.

LP Sukamiskin, Bandung yang dihuni 408 terpidana korupsi adalah lokasi pertama yang akan disambangi Panitia Angket DPR untuk menggali kemungkinan adanya penyimpangan oleh KPK saat menangani proses perkara mereka.

Publik tentu masih ingat, pelaku koruptor saat dicokok dan ditersangkakan oleh KPK tampil bak selebriti, mengumbar senyum dan tebar pesona pada media,  merasa dizalimi dan dikriminalisasi karena yakin tidak berbuat salah atau berdosa.

Bisa dibayangkan, bila dijenguk oleh para wakil rakyat di hotel-hotel prodeo tempat domisili para napi saat ini, mereka tentu akan berkeluh kesah karena tidak senyaman hidup di luar bui, apalagi saat bergelimang uang rakyat yang mereka jarah dari hasil rasuah.

Pasti mereka merasa diperlakukan tidak adil, harus memikul beban, termasuk isteri, anak-anak dan kaum kerabat yang ikut menanggung malu, padahal masih banyak pelaku lain yang masih bisa menikmati udara bebas, kenikmatan serta privilege dari hasil rasuah.

 

Dipaksakan

Ketua Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi Universitas Negeri Padang M. Isa Gautama menilai, langkah DPR menemui narapidana korupsi sangat dipaksakan dan melawan logika hukum, baik formal maupun legal.

“Para napi itu kan sudah menjalani proses hukum, “ tuturnya, seraya menambahkan, langkah DPR menemui mereka  lebih menunjukkan intervensi hukum karena mereka pasti akan memberi jawaban subyektif tanpa disertai bukti.

Serangan balik terhadap KPK, bisa dipahami, mengingat sudah lebih 100 anggota DPR maupun DPRD dicokok KPK, sedangkan dalam kasus dugaan korupsi triliunan rupiah proyek e-KTP yang berujung pembentukan PA, ketua dan sejumlah anggota DPR pemrakasa Hak Angket atas KPK juga disebut-sebut.

Perlawanan  terhadap DPR dan dukungan bagi KPK a.l. datang dari 357 guru besar lintas perguruan tinggi dan Koalisi Masyarakat Tolak Angket yang menilai, Angket terhadap KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan upaya sistematis dan tanpa henti bagi pelemahan KPK.

Ikatan Alumni UI (Iluni UI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa UI juga menyerukan pada anggota Dewan untuk meninjau langkah angket, mengingat korupsi harus diberantas melalui penguatan KPK.

Sejauh ini Pansus Angket bergeming atas seruan-seruan pembatalan Angket, bahkan menuding adanya aksi mobilisasi oleh pihak-pihak yang mendukung KPK.

Bahkan Wakil Ketua DPR dari F-PKS Fahri Hamzah mengangggap yang dilakukan KPK untuk memburu nama-nama pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP adalah bohong dan balik menuding, Ketua KPK Agus Rahardjo ikut menikmati  hasil rasuah dari proyek tersebut. “Semua omong kosong. Percaya deh sama saya, “ tuturnya dengan “PD”.

Dipertanyakan, partai-partai koalisi pendukung pemerintah yang membiarkan saja  kadernya bergabung dalam Panitia Angket DPR. Walau KPK bukan tanpa cela,  pemberantasan korupsi melalui penguatan KPK yang sering dikumandangkan Presiden Jokowi bukankah amanat reformasi yang harus dikawal bersama?

Ironis, politisi yang kehilangan nalar, logika dan nurani, berselubung niat menguatkan KPK, malah terus mencari-cari celah agar komisi anti rasuah itu dikebiri, bahkan dihabisi.

Bukankah mereka harus membawa aspirasi rakyat karena sudah menerima mandat dan juga pendapatan besar dari rakyat?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement