Di Solo, Coret Dinding Sembarangan akan Dipenjara 6 Bulan

Aksi coret dinding bisa dipidanakan di Solo. Foto: bisototo

SOLO –  Aksi corat-coret dinding sembarangan (vandalisme) di Kota Solo, bakal dipidanakan. Wacana itu santer berhembus belakangan, bagi yang suka corat-coret sanksi pidana yang disiapkan adalah maksimal enam bulan kurungan penjara.

Penerapan sanksi tersebut, merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku geram dengan kembali maraknya aksi vandalisme yang kini mulai menyasar di bangunan-bangunan cagar budaya. Rudy, sapaan akrabnya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku vandalisme.

“Sanksi tidak hanya sanksi sosial saja mengecat tembok yang sudah dicoreti. Tapi, kami akan menegakkan Perda bahwa pelaku bisa dipidanakan,” kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota, Minggu (8/5/2016).

Rudy berencana menggelar operasi dengan menggandeng aparat kepolisian dan TNI untuk menangkap pelaku aksi vandalisme. Rudy menilai pelaku yang tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme akan dijerat ke ranah hukum. Hal ini sangat penting untuk memberi efek jera bagi pelaku.

“Nanti pelaku misalnya tiga malam di tahan di sel tahanan Polresta dan siang harinya ngecat tembok yang sudah dicoreti,” katanya seperti diberitakan SoloPos.

Advertisement