JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Ketiga PHAT tersebut berinisial JAS, AR, dan RHS. Selain itu, tim Ditjen Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi dua korporasi, yakni PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE, serta menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa hingga saat ini total subjek hukum yang telah disegel atau diverifikasi mencapai 11 entitas. Terdiri dari empat korporasi — PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE, serta tujuh PHAT: JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
“Berdasarkan pendalaman, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Dugaan pelanggaran itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 78 ayat 6.
Di lokasi PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal.
Di antaranya sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit excavator PC 200, satu buldozer rusak, satu truk pengangkut kayu, dua mesin belah, satu mesin ketam, serta satu mesin bor.
PPNS Ditjen Gakkum akan menelusuri keterkaitan temuan tersebut dengan penyidikan terhadap kasus empat truk bermuatan kayu dari lokasi PHAT JAM tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).





