Dinkes Kaltara Siapkan Karantina Pasien Terjangkit Zika di Nunukan

NUNUKAN – Pengawasan ketat dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terhadap penyebaran virus zika melalui pintu-pintu kedatangan internasional baik di bandara Juwata Tarakan maupun pelabuhan laut di Nunukan.

Khusus aktivitas pergerakan penumpang pelabuhan laut di Nunukan juga dilakukan pemantauan ketat, terutama bagi penumpang atau pun tenaga kerja Indonesia (TKI) yang masuk ke daerah itu.

“Di Nunukan standar operasional presedur KKP tentang kewaspadaan dini penyebaran virus zuka sudah ada dan telah diterapkan,” sebut Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Lucas Sarapang, Selasa (6/9/2016).

Pihaknya mengaku sudah siap jika ditemukan indikasi inveksi virus zika terhadap sesesorang, dan akan dibawa ke karantina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kendati demikian dijelaskan bahwa pasien yang terjangkit virua zika tidak perlu ruang isolasi khusus.
“Dia menularnya lewat nyamuk aedes aegypti,” ujarnya.

Ia menjelaskan sejauh ini belum ditemukan adanya kasus virus zika di Kaltara. Namun ia menyarankan masyarakat untuk mewanti-wanti wabah virus zika jika bepergian ke luar negeri khususnya ke negara yang sedang terjangkit virus zika.

“Kami sampaikan ke masyarakat, bagi yang hendak bepergian ke luar negeri atau ke negara yang sedang terjangkit virus zika agar menghindarkan diri dari gigitan nyamuk dengan cara memakai pakaian pajang dan tertutup, atau memakai obat oles anti nyamuk, atau tidur dengan menggunakan kelambu,” sebutnya.

Selanjutnya saat berada di luar negeri, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke dokter bila sakit. Sedang wanita hamil diberi peringatan khusus agar tidak berkunjung ke negara yang sudah berstatus kejadian luar biasa (KLB) penyakit virus zika.

Dianjurkan pula bagi masyarakat yang baru pulang dari negara yang telah terinfeksi virus zika untuk memeriksakan kondisi kesehatan dalam kurung waktu 14 hari setelah tiba di Indonesia.

Termasuk kalau ada gejala atau keluhan demam, ruam kulit, nyeri sendi dan otot, sakit kepala disertai mata merah. “Sebutkan riwayat perjalanan 14 hari itu sebelum gejala tersebut timbul,” ujarnya.

“Pesan Menteri Kesehatan, masyarakat tetap harus waspada terhadap perkembangan penyakit virus zika namun hendaknya tidak panik berlebihan,” imbaunya, demikian dikutip dari Tribunnews.

Advertisement