
ENTAH apa motivasi Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengutak-atik konsep keabsahan hubungan seksual tanpa nikah yang menjungkirbalikkan ajaran Islam dalam disertasinya.
Tentu saja, konsep milk al-yamin yang diyakini oleh Muhammad Syahrur asal Suriah, tetapi lama menetap di lingkungan komunis yang atheis di negeri Rusia, memicu reaksi keras dari para tokoh agama dan ulama Islam.
Pihak UIN Sunan Kalijaga sendiri, melalui promotor disertasi, Khoirudin Nasution, harus buru-buru angkat bicara demi menghindari agar kontroversi terkait isu amat sensitif bagi umat Islam ini tidak menjadi bola liar, “digoreng” oleh orang-orang yang ingin memperkeruh situasi.
Milk al-yamin secara harfiah bisa diartikan sebagai ‘kepemilikan penuh’ para majikan di masa Islam jahiliyah lalu untuk mengawini jariyah (budak perempuan) dengan catatan, ia wajib berlaku adil.
Namun Syahrur kemudian memperluas makna konsep milk al-yamin, tidak hanya sebatas persoalan budak yang boleh dinikahi, tetapi juga menganggap hubungan seksual nonmarital, pada batasan tertentu tidak dilarang. Persoalan itu lah yang dikupas Aziz dalam disertasinya.
Batasannya, hubungan seksual nonmarital bisa dilakukan laki-laki lajang mau pun sudah menikah, kecuali bagi perempuan, hanya mereka yang masih lajang dan dilakukan suka sama suka, dengan komitmen atau tanpa paksaan.
Penguji lainnya, Sahiron menilai, analogi antara budak dengan orang yang diikat kontrak seperti yang dikemukakan Muhammad Syahrur sebenarnya juga bisa dipertentangkan, karena hanya menilai aspek seksualitasnya saja.
“Problem penafsiran Syahrur atas ayat-ayat tentang milk al-yamin terletak pada hilangnya makna historis dan maksud atau pesan utama ayat itu (demi kemanusiaan),” ujarnya.
“Pemikiran Syahrur dalam konsep milk al-yamin ala Syahrur tidak komprehensif, dan secara konseptual masih dipertanyakan. Apalagi kemudian jika diterapkan di tengah masyarakat,” tutur Sahiron.
Tidak Mungkin Diterapkan
Rektor UIN Yogyakarta, Yudian Wahyudi, menyebut konsep milk al-yamin ala Syahrur yang dibahas Abdul Aziz tidak mungkin diberlakukan di Indonesia apabila tidak mendapatkan legitimasi dari ulama, misalnya dari MUI dan ormas keagamaan lainnya.
“Jika publik bisa menerimanya, harus ada legitimasi dari ijtima (kesepakatan) ulama (melalui MUI), kemudian dibawa ke DPR untuk disahkan menjadi UU. Tanpa proses itu pendapat Syahrur tidak dapat diberlakukan,” tandasnya.
Sebaliknya, Aziz mengaku sengaja meneliti konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur karena prihatin atas maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap mereka yang melakukan hubungan seksual nonmarital.
Tentunya argumentasi Aziz bisa dipatahkan balik, apa layak hanya dengan dalih mencegah aksi kriminalisasi pada pelaku hubungan seksual nonmarital, kaidah dan hukum yang sudah diyakini kebenarannya harus dijungkirbalikkan?
“Harapan saya adalah adanya pembaharuan hukum perdata Islam, hukum pidana Islam dan hukum keluarga Islam yang perlu diperbarui, “ katanya enteng.
Menurut Aziz, ada juga sejumlah batasan konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur, antara lain hubungan seksual nonmarital tidak boleh diperlihatkan atau dipertontonkan ke publik.
“Berhubungan seksual di kamar tertutup, bukan zina. Itu halal. Yang dilarang, perempuan sudah bersuami, homo seksual, sex party dan sesama saudara kandung (incest). Selain itu semua boleh,” tuturnya.
MUI dalam pernyataannya menolak keras konsep pemikiran milk al Yamin yang menganggap hubungan seksual tanpa nikah, dalam batas tertentu tidak melanggar syariat Islam.
Menurut Ketua MUI Jatim KH Abdushomad Buchori, tafsir hermeneutika tidak layak dikembangkan secara bebas, karena syariat Islam bisa runtuh jika hasil pemikiran aqliah (pendapat manusia) dijadikan sebagai pijakan hukum keagamaan dan kenegaraan.
Hermeneutika yang awalnya diperkenalkan pihak Barat untuk menyebarkan kitab sucinya, dijiplak oleh sebagian cendekiawan muslim untuk menafsirkan Al-Quran.
Tidak sekedar Nalar
Nilai-nilai Islam, kata Buchori, bakal rusak jika Al Quran dimaknai menurut nalar semata, karena ada dalil naqli (dari firman Allah atau Al Quran), aqli (pemikiran manusia) dan qiyas (berdasar hukum yang ada dan yang belum dengan kearifan) serta ijtima ulama.
Buchori juga heran, disertasi semacam itu yang selayaknya sudah melalui penyaringan yang ketat dan pertimbangan terkait manfaat dan mudharatnya, bisa lolos.
“Bangsa ini sedang menghadapi perselisihan yang tak kunjung tuntas, sehingga kerukunan antarumat perlu diperkokoh, bukan malah dicari-cari isu perselisihan baru,” katanya mengingatkan.
Buchori berharap agar kasus disertasi Aziz dijadikan tantangan bagi perguruan tinggi Islam, ke depannya, tidak lagi mengembangkan tema-tema disertasi yang memaknai penafsiran suatu konsep atau ajaran, apalagi terkait ayat-ayat Al-Quran tanpa literatur atau acuan yang jelas.
Di tempat terpisah, Wasekjen MUI Bidang Ukhuwah Islamiyah, H.M. Zaitun Rasmin Lc. MA juga menyebutkan, ketentuan terkait zina sudah jelas disebutkan di dalam Al-Quran.
Ayat Tentang Zina a.l. AL-Isro ayat 32 yang berbunyi: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā) yang artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Surat lainnya: An-Nur (24):30.
H.M. Zaitun juga menilai, tidak pantas, seorang doktor (Perguruan Tinggi Islam lagi-red), tidak paham mengenai hal itu dan malah berupaya menjungkir-balikkan syariat Islam dengan konsep-konsep baru.
Ayat-ayat suci Al-Quran adalah hal sensitif bagi Indonesia yang 90 persen penduduknya muslim, sehingga dituntut kehati-hatian dan kearifan bagi siapa pun untuk “menyentuh”-nya agar tidak menyesatkan atau menciptakan kegaduhan.




