Disita 1,4 Ton Kokain di Kapal Pesiar Australia

Ilustrasi : Kokain. Foto: VICE News

SYDNEY (KBK) –  Indonesia harus waspada, di Australia, disita sekitar 1,4 ton kokain dengan perkiraan nilai 312 juta dolar Australia (239 juta dolar AS) oleh Polisi Federal Australia dari kapal pesiar di lepas pantai selatan New South Wales.

Hal itu diumumkan Polisi Federal Australia, Senin (6/2/2017).

“Sindikat ini berniat menghancurkan masyarakat Australia,” kata Polisi Federal Australia Neil Gaughan.

“Setiap sindikat kejahatan terorganisir percaya mereka akan selamat, cepat atau lambat mereka pasti tertangkap.”

Sindikat narkoba yang diduga berlayar dengan kapal pesiar yang disebut Elakha dari Selandia Baru ke “kapal induk” itu tengah menunggu di perairan internasional, kemudian ditahan 370 km di lepas pantai Australia.

Elakha terkenal berlayar ke Selandia Baru, tim polisi sudah melacak kapal pesiar ini selama empat tahun.

Operasi intelijen gabungan menemukan seorang pria Selandia Baru, 63 tahun, dengan seorang kewarganegaraan ganda Swiss-Fiji, berusia 54 tahun, di kapal tidak jauh dari kokain ditemukan, Kamis malam.

Keesokan harinya, pira 66 tahun, dan 62 tahun serta seorang pemuda berusia 32 tahun ditangkap, mereka dituduh merencanakan membawa narkotika tersebut ke pantai Australia.

Jika semua terbukti bersalah akan dihukum penjara maksimal seumur hidup.
“Jelas ini pukulan besar untuk pasokan obat-obatan terlarang di Australia, terutama kokain,” kata Menteri Kehakiman federal Australia, Michael Keenan seperti dikutip KBK dari Xinhua.

Advertisement