Ditangkap di Subang, Preman Penganiaya Pemilik Hajatan Sempat Kabur ke Hutan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), pemilik hajatan di Purwakarta, akhirnya berhasil ditangkap polisi saat hendak melarikan diri.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Sagalaherang, Subang, pada Senin (6/4/2026).

Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (37), warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Sebelum ditangkap, ia sempat bersembunyi di kawasan hutan Desa Cisaat.

Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa pelaku akan kabur ke arah Cianjur.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dilansir detikcom, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Yogi merupakan satu-satunya pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi, keluarga korban, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban menggelar acara pernikahan anaknya. Pelaku yang datang tanpa undangan dalam kondisi mabuk meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras.

Permintaan tersebut ditolak, sehingga memicu keributan. Pelaku yang tersinggung kemudian memukul korban menggunakan sepotong kayu atau bambu serta tangan kosong hingga korban pingsan.

Dadang sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB.

Dalam kejadian tersebut, polisi juga telah memeriksa sekitar 12 orang yang berada di lokasi, namun hanya Yogi yang terbukti melakukan kekerasan fatal.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis tiga tahun penjara pada 2017.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik premanisme agar situasi keamanan tetap kondusif.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here