Tak Terima Tudingan Hoax, JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim

JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.

Laporan ini berkaitan dengan tudingan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lainnya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan saat ini tinggal melengkapi aspek administrasi. Ia menegaskan langkah hukum ini diambil karena tudingan yang beredar dinilai tidak benar dan merugikan nama baik JK.

Selain melaporkan Rismon, pihak JK juga berencana mengadukan sejumlah kanal YouTube dan konten kreator yang turut menyebarkan isu serupa. Namun, laporan terhadap akun-akun tersebut masih menunggu kelengkapan data pendukung sebelum diajukan secara resmi.

Abdul menjelaskan, pihaknya menggunakan dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 dan Pasal 264 terkait dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Ia menegaskan, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here