JAKARTA, KBKNEWS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa, dengan pidana penjara selama enam bulan, Kamis (15/1/2026).
Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dan Laras dinyatakan langsung bebas dengan ketentuan menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara enam bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan satu tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama. Putusan tersebut disambut sorak pendukung yang menunggu di luar ruang sidang.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penghasutan terkait peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dengan putusan ini, Laras berstatus bebas, namun tetap berada dalam pengawasan hukum selama satu tahun ke depan.





