JAKARTA, KBKNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi hanya akan berlaku selama tiga hari pada pekan depan, yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Sementara pada 29 dan 30 Mei 2025, aturan tersebut tidak diberlakukan karena bertepatan dengan libur nasional dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.
“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Antara, Minggu (25/4/2025).
Penghentian sementara sistem ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB—tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap yang berlaku di 25 titik di Jakarta merupakan upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Hal ini dilakukan sebagai alternatif dari penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam penerapan sistem ini di Jakarta Pusat adalah Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman.
Di wilayah lain seperti Jakarta Selatan mencakup Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Balikpapan, Kyai Caringin, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
Sementara di Jakarta Barat dan Timur, ruas yang masuk dalam kebijakan ini antara lain Jalan Tomang Raya, Jenderal S Parman, MT Haryono, DI Pandjaitan, serta Jenderal A Yani.




