JAKARTA, KBKNEWS.id — Zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang membantu masyarakat keluar dari keterbatasan dan membangun kemandirian.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dompet Dhuafa menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan dalam pengelolaan zakat produktif. Strategi ini dibahas dalam talkshow bertajuk Empowering Beyond Charity: Transformasi Zakat Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat pada ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (14/10/2026).
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, mengatakan keberhasilan penyaluran zakat tidak cukup diukur dari tersampaikannya bantuan kepada mustahik. Lebih dari itu, program zakat perlu mendorong perubahan kondisi kehidupan penerima manfaat, termasuk peningkatan pendapatan, kesejahteraan, dan kemampuan mengembangkan usaha.
“Jadi kita melakukan kegiatan penyaluran zakat tidak semata-mata hanya sekadar sampai kepada mustahik, tapi sampai kepada mustahik itu bisa berubah, berubah dalam arti bisa memperbaiki kehidupannya, kesejahteraannya, meningkat pendapatannya, ataupun juga keberdayaannya itu jadi lebih baik,” ujar Ahmad.
Menurutnya, proses mengubah mustahik menjadi muzaki membutuhkan waktu dan pendampingan yang konsisten. Karena itu, program pemberdayaan perlu dijalankan secara berkelanjutan agar penerima manfaat mampu mengembangkan usaha dan mencapai kemandirian ekonomi.
Ahmad juga menyoroti pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas edukasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Dalam tujuh tahun terakhir, penerimaan dana Dompet Dhuafa melalui kanal digital.dompetdhuafa.org tercatat meningkat rata-rata 40 persen setiap tahun.
Ia menegaskan, kepercayaan publik harus dijaga melalui pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip syariah, peraturan negara, dan amanah para donatur.
“Yang paling mahal menjaga kepercayaan adalah menjaga agar apa-apa yang kita lakukan itu sesuai dengan tiga hal. Yang pertama adalah syariah, yang kedua adalah aturan negara, dan yang ketiga adalah titipan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa zakat produktif perlu disalurkan secara tepat sasaran. Pemanfaatan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang valid dinilai penting untuk memetakan kebutuhan penerima manfaat sekaligus mengurangi tumpang tindih bantuan antarlembaga.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Monev BAZNAS RI, Dananta Adi Nugraha, menjelaskan bahwa zakat produktif dapat dikembangkan melalui beragam sektor usaha, seperti kuliner, kedai kopi, bengkel, hingga peternakan. Bantuan modal dan sarana usaha perlu disertai pembelajaran serta evaluasi agar penerima manfaat mampu mengelola dan mengembangkan bisnisnya.
Ketua Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan data, dan evaluasi berbasis bukti dalam memperkuat ekosistem zakat produktif. Ia juga menyoroti akses pasar sebagai faktor penting agar produk mustahik dapat bersaing dan usaha yang dibangun terus berkembang.
Pembahasan dalam ISEF 2026 tersebut menegaskan bahwa keberhasilan zakat produktif membutuhkan sinergi antara lembaga zakat, pemerintah, dan mitra pemberdayaan. Pendampingan usaha, ketepatan sasaran, pemanfaatan teknologi, serta akses pasar menjadi faktor yang saling mendukung dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik.
Dengan pendekatan berkelanjutan, zakat diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga membuka kesempatan bagi penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan bertransformasi menjadi muzaki.





