
Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 mengenai kesehatan menuai pro dan kontra di kalangan publik. Pasalnya, didalam PP tersebut memuat klausul pasal yang bersifat promotif alat kontrasepsi dikalangan pelajar. Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari MUI KH Miftahul Huda, Akademisi Hukum Universitas Indonesia Djarot Dimas, Pendakwah H Ahmad Fikri dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan yang hadir secara daring, dr. Wira Hartiti, Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lansia. Diskusi digelar pada Jumat (30/08/2024) di kantor Dompet Dhuafa dibilangan Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam pernyataannya, Wira Hartiti menyatakan bahwa promotif tersebut merupakan bentuk edukasi terhadap remaja yang diperkenalkan terhadap alat kontrasepsi, namun ada catatan khusus menurutnya, yakni diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah.

“Untuk alat kontrasepsi kami tekankan ini adalah preventif bagi remaja yang sudah menikah. Yang tidak menikah tidak kita berikan. Jadi kepada mereka itu adalah yang pertama akan dilakukan edukasi untuk perubahan perilaku. Jadi bukan dengan memberikan alat kontrasepsi, melainkan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja ini nantinya juga akan diperjelas dalam draft Rancangan Peraturan menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang disusun Kemenkes, yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, Jadi alat kontrasepsinya nanti di RPMK kita akan kami perjelas hanya untuk yang sudah menikah,” Tutur Wira yang terhubung melalui aplikasi zoom meeting.
Sebelum memberikan alat kontrasepsi itu, menurut Wira, juga akan dilakukan edukasi terlebih dahulu, sehingga remaja itu mengubah perilakunya. Dia juga berharap tidak ada lagi remaja yang melakukan pernikahan dini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, perlu adanya revisi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menuai polemik publik. Seperti penghapusan khitan bagi wanita, dan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja harus dilengkapi dengan kalimat yang telah terikat pernikahan.

“Jadi Khitan bagi wanita di dalam islam itu kan syariat, jadi jangan aturan pemerintah bertentangan dengan norma agama. kemudian perlu revisi beberapa pasal yang diperjelas remaja tersebut harus sudah terikat pernikahan, jangan nanti diartikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dipersepsikan melegalkan seks bebas” ucap Miftahul Huda.
Dikesempatan yang sama, akademisi Universitas Indonesia, Djarot Dimas menyatakan bahwa wajar publik mempersepsikan kontra terhadap pasal yang dianggap kontroversi tersebut. Menurutnya perdebatan publik dibutuhkan untuk menguji bahwa PP tersebut tidak melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia, seperti norma agama, susila dan hukum.

“Wajar publik mempersepsikan produk hukum tersebut mempromosikan alat kontrasepsi dikalangan remaja yang masih berusia sekolah dan kemudian menjadi polemik, Kemenkes harus jelas untuk apa PP tersebut dibuat, dan siapa subjek hukumnya, dan tidak boleh melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat”.
Tanggapan berikutnya datang dari Praktisi Dakwah Dompet Dhuafa, Ahmad Fikri. Ia menyatakan khawatir apabila pasal-pasal yang dimuat dalam PP tersebut tidak diatur secara jelas, maka dikhawatirkan akan dianggap melegalkan seks bebas, yang tentu ini perbuatan dosa besar.





