Dompet Dhuafa Luncurkan Buku Biografi Prof Amin Suma, Rekam Jejak Penjaga Syariah selama 3 Dekade

Prof Amin Suma (sebelah kanan buku) meluncurkan autobiografi terbarunya di Dompet Dhuafa (Foto: M Fida)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Dompet Dhuafa meluncurkan buku biografi Prof Muhammad Amin Suma bertepatan dengan peringatan 33 tahun kiprah lembaga filantropi tersebut. Peluncuran buku ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi Amin Suma menjaga kepatuhan syariah (sharia compliance) di Dompet Dhuafa.

Buku yang diluncurkan tersebut berjudul “Muhammad Amin Suma: Pengawal Zakat dari Cilurah-Desa untuk Indonesia dan Dunia”. Dewan Pembina Dompet Dhuafa Rahmat Riyadi, mengatakan Prof Amin Suma memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf berjalan sesuai prinsip syariah sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Beliau adalah ruh dari lembaga zakat yang dinamis. Beliau membimbing kami dengan pendekatan hukum Islam yang tidak kaku, tetapi fikih yang hidup, dinamis, sejuk, dan selalu berorientasi pada kemaslahatan umat,” ujar Rahmat dalam sambutannya di Gedung Philanthropy, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Rahmat, autobiografi tersebut bukan sekadar catatan perjalanan hidup seorang akademisi, melainkan refleksi perjuangan seorang ulama yang berhasil memadukan keilmuan syariah, hukum positif, dan manajemen modern.

Ia menilai perjalanan Prof Amin bersama istrinya dalam membangun keluarga selama lebih dari empat dekade serta mendidik 13 anak menjadi bukti bahwa nilai-nilai yang diajarkan selama ini benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Buku ini wajib dibaca bukan hanya oleh insan Dompet Dhuafa, tetapi juga mahasiswa, praktisi hukum ekonomi syariah, pegiat kemanusiaan, hingga masyarakat luas,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Amin Suma menyampaikan sejumlah refleksi mengenai pengelolaan zakat nasional dan pentingnya menjaga ketepatan istilah dalam syariat Islam.

Ia mengungkapkan keberatannya terhadap penggunaan istilah “penerima manfaat” sebagai pengganti “mustahik”. Menurutnya, istilah mustahik memiliki makna seseorang yang memang berhak menerima zakat sebagaimana ditegaskan dalam fikih.

“Saya termasuk yang keberatan dengan menyebut mustahik itu ‘penerima manfaat’. Tetap saja mustahik. Kalau pun ingin menggunakan istilah lain, sebaiknya mustahik tetap dipertahankan, lalu diberi keterangan dalam kurung,” ujar Amin Suma.

Selain itu, Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah tersebut juga menyoroti sejumlah isu dalam tata kelola zakat, mulai dari penetapan nisab berdasarkan emas 18 karat hingga pentingnya distribusi kekayaan yang berkeadilan sebagaimana diajarkan dalam literatur fikih klasik.

Ia menekankan bahwa pengelolaan zakat harus berorientasi pada pemerataan kesejahteraan dan tidak boleh hanya terpusat pada kelompok tertentu.

Dalam paparannya, Amin Suma juga mengenang perjalanannya mendampingi Dompet Dhuafa sejak lembaga itu berdiri pada 1993. Ia menyebut Dompet Dhuafa sebagai laboratorium utama dalam mengembangkan kajian fikih zakat yang selama ini diajarkannya di dunia akademik.

“Saya diajari mempelajari dan mengajarkan fikih zakat. Laboratorium utamanya adalah Dompet Dhuafa sejak 1993,” ungkapnya.

Buku Prof Amin Suma (Foto: M Fida)

Peluncuran autobiografi tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-33 Dompet Dhuafa. Melalui buku itu, lembaga berharap semangat keilmuan, integritas, dan pengabdian Prof. Amin Suma dapat menginspirasi generasi muda, akademisi, amil zakat, serta para pegiat filantropi Islam untuk terus menghadirkan inovasi dan kemaslahatan bagi masyarakat. Bagi yang berminat membeli buku tersebut bisa melalui Digdaya Dinamika Publika di +62 813 7419 0357 (Andhika).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here