DPR Ingatkan Warga Tak Gunakan Kayu Bekas Sisa Banjir Bandang: “Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum”

JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil atau memanfaatkan kayu tersebut secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Alex menyoroti banyaknya pohon besar yang hanyut terbawa arus banjir hingga menghantam permukiman warga dan menutup akses jalan, seperti yang terjadi di wilayah Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia menyebut, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan hutan ilegal.

Menurut Alex, limbah kayu akibat banjir bandang termasuk dalam kategori limbah khusus akibat bencana alam. Penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan limbah tertentu yang memiliki nilai ekonomi. Namun, pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi dan terkontrol agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

“Kayu-kayu ini memang terlihat bernilai ekonomis, tetapi tidak dapat langsung digunakan tanpa regulasi. Pemerintah masih dapat memanfaatkan limbah tertentu, namun harus ada mekanisme yang jelas,” ujar Alex.

Di sisi lain, DPR menilai pemanfaatan limbah kayu pascabencana dapat membantu penanganan darurat, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah. Meski demikian, Alex menegaskan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal utama dalam pengelolaan limbah bencana.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here