JAKARTA, KBKNews.id – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa perdagangan bayi ke Singapura dinilai meresahkan. Polisi diminta bertindak tegas kepada pelaku.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menilai, kasus perdagangan bayi lintas negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
“Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian individu. Ini adalah kejahatan terorganisir,” kata Gilang dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Gilang juga menyoroti persoalan administratif legal dalam kasus ini. Dia heran pelaku bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) dan paspor untuk bayi yang dijual.
“Jika seorang bayi bisa dimasukkan ke dalam KK palsu dan memperoleh paspor resmi, maka sudah saatnya kita akui ada kebocoran fatal dalam birokrasi negara,” katanya.
Dia mendorong agar pelaku sindikat perdagangan bayi ke Singapura harus ditindak tegas.
“Perdagangan bayi harus dihentikan dengan tindakan tegas yang mencakup penangkapan dan hukuman berat bagi sindikat pelaku, serta perlindungan penuh bagi korban,” ujar Gilang.
Selain itu, Gilang juga mendesak evaluasi total terhadap sistem pencatatan sipil, pengawasan rumah sakit, biro adopsi, dan keimigrasian. Semua oknum juga harus ditindak tegas.
“Kita tidak sedang bicara soal kelalaian prosedural, melainkan kejahatan sistemik terhadap anak-anak yang bahkan belum sempat memiliki pilihan atas nasibnya sendiri,” katanya.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan bayi yang menjual anak-anak ke luar negeri, termasuk Singapura yang telah beroperasi sejak 2023.
Bayi-bayi yang akan dikirim untuk dijual di Singapura itu ditampung terlebih dahulu di sebuah tempat di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sindikat perdagangan anak ini tercatat telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi, dengan 15 bayi diketahui sudah dibawa ke Singapura.
Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat penjulan bayi ke Singapura tersebut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa setiap bayi dijual dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak.
Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan bahwa Pontianak di Kalimantan Barat, digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi, seperti KK dan paspor.





