SUMEDANG- Sejumlah proyek besar di Indonesia banyak mempekerjakan TKA asal Cina,termasuk di Jawa Barat.
Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang meminta bupati supaya memerintahkan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang beserta para camat untuk melakukan pengawasan para TKA (tenaga kerja asing) terutama asal Tiongkok yang bekerja di sejumlah proyek besar di Kabupaten Sumedang.
Sejumlah projek besar itu, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede dan jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan). Upaya pengawasan tersebut sangat penting guna mengantisipasi keberadaan para TKA ilegal yang bekerja di sejumlah projek besar tersebut.
“Bupati juga harus mengintruksikan semua camat untuk mengawasi langsung keberadaan para TKA asal Tiongkok di wilayahnya. Camat yang perlu mengintensifkan pengawasannya, yakni Camat Jatigede karena ada projek PLTA Jatigede yang memperkerjakan TKA asal Tiongkok. Selain itu, Camat Pamulihan dan Rancakalong yang di wilayahnya sedang ada pengerjaan tol Cisumdawu,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Ermi Triaji di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, dilansir PR,Jumat (6/1)
Selain mengawasi keberadaannya,imbuhnya, Dinsosnakertrans beserta para camat pun mesti mengecek berbagai dokumen keimigrasiannya termasuk perizinan ketenagakerjaannya.
Sebab, berdasarkan aturan hanya ada beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan oleh TKA, di antaranya sebagai tenaga ahli dan kegiatan transper ilmu pengetahuan. Tambahannya, mereka harus bisa berbahasa Indonesia.
“Seandainya ada keberadaan TKA di luar jenis pekerjaan itu, perlu dicek dan diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya termasuk izin ketenagakerjaan.
Kalau ada TKA Cina sebagai pekerja kasar, segera laporkan kepada pihak yang berwajib dan aparat pemerintah setempat. Selain melanggar undang-undang, juga mengganggu stabilitas sosial di masyarakat. Warga Sumedang juga masih banyak yang mampu dan membutuhkan pekerjaan seperti itu,” tutur Ermi.
Terkait pengawasan TKA di sejumlah projek besar di Sumedang, lanjut dia, Komisi A yang membidangi aturan perundang-undangan serta Komisi C yang membidangi masalah ketenagakerjaan, sempat melakukan monitoring keberadaan TKA asal Tiongkok di projek PLTA Jatigede, beberapa hari lalu. Namun, monitoringnya sebatas melihat aktivitas mereka. Monitoring tersebut harus ditindaklanjuti Dinsosnakertrans beserta camat setempat dengan mengecek dokumen keimigrasiannya termasuk izin ketenagakerjaannya.
“Bisa saja kami bersama-sama Dinsosnakertrans melakukan sidak (inspeksi mendadak) untuk memeriksa kelengkapan surat dan dokumen ketenagakerjaan. Kami juga punya link (jaringan) di DPR RI yang siap menampung dan menindaklanjuti kemungkinan ada TKA ilegal di daerah. Kalau ada TKA manggul kai atau bangsal (yang memikul kayu atau gabah), segera laporkan,” ucap Ermi.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang Eka Setiawan mengatakan, Dinsosnakertrans secara kontinyu telah melakukan pengawasan dan pengecekan terkait keberadaan TKA. Terlebih di Sumedang ada TKA asal Tiongkok yang bekerja di projek PLTA Jatigede dan di tol Cisumdawu. Pengawasan tersebut, guna mengantisipasi keberadaan TKA ilegal di Sumedang.
“Jangan sampai, mereka bekerja di Sumedang tidak ada izin keimigrasiannya termasuk ketenagakerjaannya. Namun, disyukuri hingga kini saya belum menerima laporan TKA ilegal di Sumedang. Kalau pun ada, saya akan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Begitu pula pengaturan perizinan ketenagakerjaannya, menjadi kewenangan pusat. Salah satu aturannya, keberadaan TKA yang bekerja di beberapa perusahaan industri termasuk projek PLTA Jatigede dan tol Cisumdawu, harus sebagai tenaga ahli. Aturan itu dibuat untuk menjaga keadilan sosial di masyarakat.
“Sepanjang pekerjaannya bisa dikerjakan orang kita (Sumedang-red), tak perlu memakai tenaga kerja asing. Apalagi masyarakat Sumedang juga masih membutuhkan pekerjaan, di luar sebagai tenaga ahli. Jadi, ada berbagai aturan yang mesti ditempuh dan dipatuhi para TKA,” ujar Eka