TANJUNG BALAI – Proses penyidikan kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terjadi pada Jumat (29/7/2016) malam terus dilakukan. Hingga kini sudah ada tujuh tersangka yang ditahan, mirisnya ada beberapa tersangka yang masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang pelaku pencurian dalam kerusuhan.”Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya, dikutip dari Okezone.
Mirisnya dalam kasus penjarahan saat terjadi kerusuhan, para pelaku mayoritas adalah anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA. Adapun daftar para tersangka diantaranya M. Aldi Panjaitan (16), Andika (21), M. Iqbal Lubis (17), Aldi Al-Arif Munthe (18), Fikri Priman (16), Azri Puswari (18), dan M.Rasid Manunurung (17).
Kasus kerusuhan yang berujung pada perusakan delapan wihara ini terus diselidiki dan petugas masih mengamankan sekitar lokasi meski kondisi sudah kondusif dan aman.





