Dugaan Korupsi Chromebook: Jejak Kajian Diubah, Nadiem Dimintai Keterangan

JAKARTA, KBKNews.id – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam ini melibatkan 31 pertanyaan pokok dari penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menggali sejauh mana pengetahuan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait penggunaan anggaran senilai Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan tersebut.

Salah satu fokus pemeriksaan adalah perubahan kajian teknis mengenai sistem operasi yang digunakan dalam bantuan perangkat TIK kepada siswa.

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” kata Harli di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam (23/6/2025).

Pada awalnya, rapat kajian teknis yang digelar pada 6 Mei 2020 merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.

Namun, pada pertengahan 2020, hasil kajian tersebut berubah dan menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome (Chromebook).

Penyidik mendalami proses perubahan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan penggantian sistem operasi ini.

“Nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, ini yang akan didalami oleh penyidik,” katanya, dilansir dari Antara.

Harli mengungkapkan bahwa penggunaan Chromebook sebenarnya tidak menjadi kebutuhan utama, mengingat pada 2019 Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, yang hasilnya dinilai tidak efektif.

Karena itu, tim teknis saat itu merekomendasikan penggunaan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan Chromebook.

Selain itu, Kejagung juga menyelidiki dugaan adanya rekayasa atau pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak untuk mempengaruhi kajian teknis guna mendukung penggunaan Chromebook dalam proyek ini.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan laptop tersebut menggunakan dana sebesar Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.

Usai pemeriksaan, Nadiem Makarim menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik atas profesionalisme dan komitmen mereka dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here