Dukung Proyek Strategis Nasional, Kemenag Beri Pendampingan Penerbitan Izin Ruislag Wakaf

Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur nasional melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Kementerian Agama ikut berperan dalam mendampingi penerbitan izin ruislag tanah wakaf.

Proyek-proyek PSN, seperti jalan tol, bendungan, dan kawasan ekonomi khusus, sering menghadapi tantangan terkait tanah wakaf. Saat ini, sebanyak 726 lokasi tanah wakaf terdampak oleh proyek PSN, dengan total luas mencapai ratusan hektar.

Pada 2024, Pulau Jawa memberikan kontribusi terbesar dalam penyediaan lahan untuk PSN, dengan 670 lokasi tanah wakaf terdampak dan luas mencapai 310.000 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, 570 lokasi digunakan untuk pembangunan jalan tol, sedangkan 100 lokasi lainnya digunakan untuk pembangunan bendungan. Di luar Pulau Jawa, proyek tol Trans Sumatera juga mencatat dampak pada 56 lokasi tanah wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa peran Kementerian Agama dalam PSN sangat strategis. Fokus utama mereka adalah penerbitan izin perubahan status tanah wakaf yang terdampak PSN dan pendampingan dalam proses ruislag atau tukar-menukar tanah wakaf.

Waryono menyatakan bahwa pada triwulan pertama dan kedua 2024, Kementerian Agama telah memberikan pendampingan di 200 titik tanah wakaf. Tujuan pendampingan ini adalah memastikan bahwa pembangunan PSN berjalan lancar dan aset wakaf mendapat pergantian yang sesuai dengan syariat dan ketentuan undang-undang.

“PSN Lancar, Wakaf Aman. Ini semangat kita. Kami bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para pemangku kepentingan terus membangun koordinasi dan kerja sama. Kerja sama ini akan kita perkuat,” tegasnya di Jakarta, belum lama ini.

Waryono menambahkan bahwa dukungan Kementerian Agama mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan infrastruktur nasional dan perlindungan aset-aset wakaf. Dengan demikian, diharapkan kedua tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal dan memberi manfaat besar bagi masyarakat luas.

“Upaya ini tidak hanya mempercepat proses pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak terkait tanah wakaf tetap terlindungi dan terjamin sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” katanya.

Terpisah, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Jaja Zarkasyi, mengimbau para nazir untuk segera berkoordinasi dengan KUA dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota ketika aset wakafnya terdampak PSN. Menurutnya, tim Kementerian Agama bersama Kementerian PUPR telah menyiapkan Taskforce yang akan memberikan pendampingan dan sosialisasi.

“Kami akan berikan pendampingan, dari mulai pemberkasan hingga menjadi sertifikat di tanah penggantinya,” tuturnya, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here