Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka, Diduga Jalankan Praktik Dokter Gadungan hingga Pasien Cacat

JAKARTA, KBKNEWS.id — Polda Riau mengungkap praktik ilegal di bidang kecantikan yang melibatkan seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan tersangka menjalankan praktik layaknya dokter di klinik kecantikan miliknya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami dampak serius pascatindakan. Salah satu korban berinisial NS menjalani prosedur facelift pada Juli 2025, namun justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan,” kata Ade.

Akibatnya, korban mengalami cacat permanen, termasuk luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali. Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya 15 korban dengan kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.

Tersangka diketahui menjalankan praktik sejak 2019 hingga 2025 dengan tarif tindakan mencapai Rp16 juta.

Meski tidak memiliki pendidikan medis, ia sempat mengikuti pelatihan kecantikan dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan profesional.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti,” tegas Ade, dilansir metrotvnews.com.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas tenaga medis sebelum menjalani perawatan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here