Sengketa Empat Pulau, Aceh Siapkan Dokumen Lama Hadapi Kemendagri

BANDA ACEH, KBKNews.id – Pemerintah Aceh tengah menyiapkan dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 yang pernah ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara, sebagai dasar dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status kepemilikan empat pulau yang dipersengketakan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan bukti bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek termasuk wilayah Aceh.

“Iya, alhamdulillah, itu dokumen yang kita punya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

Syakir menegaskan bahwa kesepakatan 1992 itu bersifat mengikat dan telah ditegaskan pula dalam PP 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya pada Pasal 3 ayat 2 huruf f yang mengakui kesepakatan antar daerah sebagai dokumen resmi penetapan batas wilayah.

Sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara terkait empat pulau di kawasan Aceh Singkil sudah berlangsung lama.

Namun, pada 25 April 2025, Kemendagri menetapkan dalam Keputusan Nomor 300.2.2-2138 bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Pemerintah Aceh terus berupaya mengadvokasi agar pulau-pulau itu kembali menjadi bagian dari Aceh.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, membuka kemungkinan revisi atas keputusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang tidak dapat dikaji ulang, dan Kemendagri masih menampung berbagai masukan sebelum mengambil keputusan final terkait status empat pulau itu.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya,” kata Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Hasil pembahasan dari rapat di Kemendagri telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan langsung atas persoalan ini.

Ia menambahkan bahwa kedaulatan wilayah tetap berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi administratif.

Polemik batas wilayah ini sebenarnya telah berlangsung sejak 1928, dan kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim dari kedua provinsi atas empat pulau di kawasan perbatasan tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here