Fakta-fakta Penganiayaan Remaja hingga Tewas oleh Oknum Brimob di Tual Maluku

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Brimob yang menewaskan seorang remaja terjadi di Kota Tual, Maluku, Arianto Tawakal (14), seorang pelajar MTsN Maluku Tenggara.

Korban meninggal dunia setelah diduga dipukul di bagian kepala hingga berdarah. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Kakak korban, Nasrim Karim, juga dilaporkan mengalami patah tulang akibat insiden yang sama.

Terduga pelaku, Bripda MS yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polisi kemudian meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka setelah proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan sedikitnya 14 saksi diperiksa untuk mengungkap kronologi kejadian.

Dalam kasus ini, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP Nasional. Selain proses pidana, pelanggaran etik juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Maluku secara paralel.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan kasus tersebut sedang diproses dan didalami oleh jajaran kepolisian tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.

Mabes Polri turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggotanya yang dinilai mencederai kepercayaan publik serta tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum maupun kode etik secara transparan dan akuntabel.

Atas tindakan kekerasan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dan menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak.

KPAI mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak, termasuk sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah, serta meminta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan evaluasi prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here