
JAKARTA – (KBKNEWS) – 18/8 – SIDANG Praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid/Pra/2026/PN JKT.SEL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8) pukul 09.00 WIB.
Tim advokat Febrie Adriansyah sebagai Pemohon menghadiri praperadilan hari ini dan mengajak semua pihak menghormati jalannya sidang praperadilan.
“Praperadilan adalah forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri Diansyah, salah satu tim kuasa hukum FA.
Febri menyebut sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujar Febri.
Penghormatan terhadap proses hukum
Febri mengatakan keputusan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.
Menurut dia, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Febri menyebutkan sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.
Tim Advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujarnya.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,” imbuh Febri.
Kasus dugaan tiga kasus korupsi jumbo dan TPPU terkait pengadaan batubara untuk PLN, PT Krakatau Steel dan PT ASABRI viral di media setelah ditemukan 74 kg emas batangan dan uang senilai Rp476 milyar di salah satu rumah FA di Sentul, Bogor, penanganan kasus ini diserahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Agung dan kematian asisten rumah tangga FA Sutrimo yang diduga tidak wajar.
Makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kec. Wangon, Banyumas, Jawa Tengah pun digali lagi 20 hari setelah kematiannya pada 12 Agustus di tengah desakan dari para pakar hukum dan publik. (CNNI/ns)




