Filantropreneurship Sebagai Konsep Alternatif dalam Pemberdayaan Dhuafa

Dompet Dhuafa meresmikan dan meluncurkan progam Sentra Ternak bersama 12 Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa di Nusantara di DD Farm yang berada di Serang, Banten, Minggu (29/11/2020). (Foto: Dompet Dhuafa)

JAKARTA — Sudah bukan menjadi rahasia, permasalahan sosial dan ekonomi Indonesia adalah kemiskinan dan banyaknya pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan. Sebuah konsep penggerak ekonomi di kalangan dhuafa, Filantropreneurship, mampu memberikan peluang usaha, pandangan usaha, dan aspek praktikal dalam menyelesaikan masalah sosial dan ekomomi para masyarakat miskin. Selain perbaikan pada ekonomi mikro, Filantropreneurship dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian pada skala nasional.

Melalui jaringan dan cabang di seluruh daerah Nusantara, Dompet Dhuafa berupaya mewujudkan konsep Filantropreneurship, yaitu dengan mengoptimalkan dana zakat, infaq, sedekah & wakaf (ziswaf) sebagai asas kegiatan ekonomi produktif.

Pemberdayaan masyarakat miskin, pengurangan kesenjangan sosial, dan penataan sosial ekonomi yang benar-benar berkeadilan sosial harus diakui bukanlah hal yang mudah. Di mata para ahli, kemiskinan sering kali didefinisikan hanya sebatas sebagai fenomena ekonomi.

Pengusung Filantropreneur, Parni Hadi seperti dilansir dari laman Dompet Dhuafa mengatakan, pengelolaan aset ziswaf untuk kepentingan ekonomi produktif masih belum-lah populer. Selain pengetahuan masih terbatas, masyarakat belum memiliki banyak contoh program wakaf dalam skema ekonomi produktif yang berhasil. Masyarakat masih perlu diyakinkan bahwa aset ziswaf dapat dioptimalkan secara produktif bagi upaya meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Maka itulah, Dompet Dhuafa, dengan program peternakan berbasis aset wakaf, berupaya menciptakan sebuah program berkonsep filantropreneurship yang diberi nama DD Farm. Uji coba pertama telah dilakukan di Serang-Banten di bawah pimpinan Dompet Dhuafa Cabang Banten, Mukhlas P A.

“DD Farm Banten dilaksanakan di atas lahan wakaf seluas 7.000 meter persegi di lingkungan Gowok Kepuh, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. DD Farm menerapkan konsep pembiayaan gabungan antara wakaf dengan zakat di tahap awal, lalu ditumbuhkan dengan investasi ekonomi di tahap selanjutnya. Model pembiayaan ini populer disebut blended finance,” tulis Parni, pada Sabtu (12/12/2020) di Jakarta.

Advertisement