Gaduh Impor Beras

Memperdag memutuskan mengimpor 500.000 ton beras dari Vietnam dengan alasan untuk memperbanyak stok, padahal menteri pertanian di berbagai kesempatan menyatakan produksi beras cukup, bahkan surplus sehingga tidak perlu impor. Transparansi dan akurasi data produksi beras agaknya diperlukan.

PERSOALAN beras –  makanan pokok utama penduduk Indonesia – amat lah krusial, karena jika si mutiara putih itu menghilang dari pasar atau harganya tidak terjangkau rakyat, bisa dibayangkan, apa yang bakal terjadi.

Kontroversi muncul,  setelah Kementerian Pertanian yang berwenang mengurusi produksi padi, menyatakan dengan “PD” atau yakin sekali tidak perlu impor beras  tahun ini karena stok cukup, sehingga ketahanan pangan tetap terjaga.

Mentan Andi Amran Sulaiman dalam Rakorgab dan Evaluasi Upaya Khusus padi, jagung dan kedelai di Jakarta (3/1) menegaskan, tidak ada alagi istilah “paceklik” karena panen padi berlangsung lancar selama tiga tahun terakhir ini.

Dengan luas areal panen rata-rata satu juta Ha per-bulan, produksi gabah kering giling (HKG) mencapai 5 ton per atau setara 3,1 juta ton (konversi GKG ke beras 62,64 persen) atau cukup memenuhi konsumsi sebesar 2,6 juta ton per bulan.

Di tingkat nasional pun, jika benar (menurut statistik) produksi mencapai 81,3 juta ton GKG pada 2017 atau setara 51 juta ton beras, maka dengan konsumsi beras hanya 33 juta ton per tahun, masih ada surplus produksi beras 18 juta ton.

Gejala kelangkaan pasokan beras di pasar sebenarnya mula terasa sejak penghujung Desember lalu dengan merambat harga beras, namun Menperdag  Enggartiasto Lukita mengatakakan, hal itu cukup diatasi dengan penetrasi dan intervensi pasar melalui penetapan harga eceran tertinggi dan operasi pasar.

Jika pun harus impor, menurut dia, hanya untuk beras bagi kebutuhan kesehatan, hotel, rumah makan atau usaha saji, tidak untuk beras produki lokal seperti IR 64.

Percepatan penyaluran beras bagi keluarga sejahtera (rastra) juga akan dilakukan   pemerintah guna mencegah lonjakan harga seperti terjadi pada tahun-tahun sebelumnya akibat keterlambatan penyaluran.

Namun kemudian Menperdag Enggartiasto Lukita mengumumkan rencana impor 500.000 ton beras dengan alasan untuk menutup kekurangan stok dan mengendalikan harga. Ia juga menjamin hal itu tidak merugikan petani karena dilakukan sebelum panen raya.

Impor yang semula akan ditangani PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dikembalikan lagi ke Perum Bulog sesuai amanat Perpres No. 48/2016  tentang Penugasan BUMN tersebut terkait Ketahanan Pangan Nasional dan Inpres No. 5 tahun 2015 tentang Pengadaan Gabah dan Beras.

Ketidakakuratan data luas tanam dan luas panen, produksi pangan dan kondisi pengairan ikut menyebabkan terjadinya ketidaksepahaman antara kementerian pertanian yang menyatakan produksi beras cukup, sementara kementerian perdagangan tetap mengimpor.

Untuk itu, ke depan,  wacana pengeluaran data tunggal terkait perberasan yang diverifikasi sehingga dijamin akurasi dan validitasnya mutlak diwujudkan.

Beras adalah komoditi strategis yang juga bisa berdampak politis jika tidak ditangani secara benar.  Segenap penentu kebijakan harus diingatkan lagi adagium lawas, “Perut tidak dapat menunggu”.

 

 

 

 

 

Advertisement