ALIH-ALIH kompak melawan penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal nelayan milik asing dan bersatu-padu merumuskan dan melaksakan kebijakan pembangunan sektor perikanan, muncul kegaduhan di kalangan petinggi negara.
Di satu pihak, Wapres Jusuf Kalla dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di tempat terpisah meminta agar aksi penenggelaman kapal penangkap ikan ilegal milik asing di perairan Indonesia dihentikan.
Alasannya, menurut Jusuf Kalla, UU tidak menyebutkan, kapal-kapal pencuri ikan harus dibakar atau ditenggelamkan, tetapi cukup ditahan saja walau ia juga maklum, penenggelaman kapal adalah cara Indonesia dalam penegakan hukum.
“Ya, saya kira sekarang sudah cukuplah (penenggelaman kapal-red), karena kita juga harus menjaga hubungan dengan negara-negara lain, “ tutur Wapres.
Sementara Binsar Panjaitan, senada dengan Jusuf Kalla, pada intinya menganggap dari pada ditenggelamkan, kapal-kapal nelayan asing yang tertangkap di perairan Indonesia sebaiknya dialihkan kepemilikannya kepada nelayan-nelayan lokal.
Menurut dia, misalnya di sejumlah pelabuhan di Bali, ia menyaksikan sebagian kapal-kapal yang disita dalam keadaan mangkrak, sehingga akan bermanfaat jika dihibahkan kepada koperasi-koperasi nelayan agar mereka bisa melaut.
Baik Jusuf Kalla dan Binsar Panjaitan juga meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti lebih fokus pada upaya peningkatan ekspor hasil laut dan perikanan ketimbang “sibuk” mengurusi penenggelaman kapal.
Sebaliknya Susi menegaskan, langkah yang dilakukannya sesuai amanat UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Itu amanat undang-undang, bukan kemauan saya. Kalau ada yang keberatan, silahkan usul pada presiden untuk mencabutnya, “ kata Susi.
Susi juga menganggap, kapal bukan hanya ekedar alat bukti, tetapi juga pelaku kejahatan karena memiliki kewarganegaraan dan bendera negara.
Sejak diangkat menteri kelautan dan perikanan pada Oktober 2014, Susi Pujiastuti telah memerintahkan penengggelaman 317 kapal penangkap ikan asing ilegal dan pada Desember 2017 tercatat 90 kapal lagi yang antri untuk ditenggelamkan.
Sementara Presiden Jokowi juga mendukung langkah tegas yang dilakukan Susi untuk menenggelamkan kapal-kepal pencuri ikan karena hal itu bentuk ketegasan Indonesia dalam menegakkan hukum.
“Itu kan bentuk law enforcement, (menunjukkan) kita tidak main-main. Yang paling serem dan menimbulkan efek jera, ya ditenggelamkan, “ kata Jokowi, namun di rapat-rapat kabinet ia juga mengaku sudah meminta agar Susi juga berkonsentrasi meningkatkan ekspor industri perikanan.
Hasil positif kebijakan Susi, a.l.disampaikan Bupati Morotai, Benny Laos. Menurut dia, Ditunjang bantuan kapal pemerintah, jumlah nelayan dan semakin meningkat . Saat ini tercatat 3.214 nelayan dengan potensi tangkap 156.000 ton.
Penenggelaman kapal, menurut Koordinator Destructing Fishing Watch Indonesia Abdi Suhufan, jelas membuat efek jera pencuri ikan, sedang penghibahan kapal sitaan pada nelayan lokal tidak efektif, karena ternyata banyak yang mangkrak.
Hasil tangkapan ekpor, menurut catatan, juga meningkat tajam sejak tiga tahun terakhir, dari 7,31 juta ton pada 2015 menjadi 12,8 juta ton pada 2017, begitu pula dari jumlah devisa yang diraup, dari 3,94 milyar dollar AS menjadi 4,17 milyar dollar AS.
Sedangkan stok sumberdaya perikanan yang pada 2015 sebesar 9,95 juta ton meningkat pada 2017 menjadi 12,54 juta ton. Pada 2019 ditargetkan produksi ikan mencapai 41,79 juta ton dengan nilai ekspor sebesar 9,54 milyar dollar AS.
Terlepas dari pro-kontra penenggelaman kapal, pantasnya anggota kabinet satu suara di hadapan publik, tidak menciptakan kegaduhan yang kontra produktif terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.





