SEMESTINYA para pemangku kewenangan di bidang pengawasan di negeri ini seperti petugas inspektorat dan atasan langsung harus lebih jeli, karena jika terus lengah, apa pun di negeri ini rawan dikorupsi.
Entah kalau seluruhnya atau paling tidak mayoritas staf, bawahan sampai atasan dan aparat pengawasan “kompak” untuk melakukan korupsi secara berjamaah, sehingga jika ada pun, mereka yang masih teguh imannya, cuma bisa mengurut dada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas air mata oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kasus dugaan mark up pengadaan gas air mata mencuat setelah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Senin (2/9) lalu dan temuan itu sudah dilaporkan pada pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi tersebut lantaran merasa prihatin atas penanganan aksi demonstrasi yang cenderung menggunakan kekerasan termasuk penggunaan gas air mata.
“Ini yang menjadi salah satu dasar bagi kami untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata kepada KPK, “ katanya.
Nilai selisih Proyek Pengadaan Gas Air Mata Tahun Anggaran 2022 – 2023 diperkirakan mencapai Rp 26,4 miliar yang mengindikasikan ada dugaan penyimpangan (mark-up).
Agus mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pada dua proyek pengadaan gas air mata yakni pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya n APBN TA 2022 dengan nilai proyek Rp 49,8 miliar dan pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA 2023 bernilai Rp 49,9 miliar.
Dimark-up Rp26,4 miliar
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, melalui informasi di website resmi Byrna sebagai produsen barang yang dibeli, dana yang diperlukan untuk dua paket pengadaan tersebut hanya Rp 73,2 miliar sehingga ada selisih yang diduga sengaja digelembungkan dari total nilai proyek sebesar Rp 26,4 miliar.
Sebaliknya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ikhwal pelaporan dugaan tersebut pihaknya memastikan akan bersikap koperatif.
Dia juga menegaskan bahwa segala bentuk pengadaan di Polri akan dilakukan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
“Kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi, serta kerja sama dengan lembaga KPK selama ini dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Trunoyudo kepada wartawan (3/9).
Trunoyudo juga memastikan pengadaan almatsus oleh pihak Kepolisian dilakukan sesuai dengan prosedur dan audit dari pihak yang berwenang, baik internal maupun eksternal.
“Kami juga memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri,” tambahnya.
Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai Polri harus terbuka terkait dengan pengadaan almatsus di kepolisian.
Menurut dia, pada dasarnya aturan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup institusi, lembaga, pemerintahan, hingga kementerian harus terbuka mengingat pengadaan tersebut menggunakan uang rakyat dari APBN.
Tugas berat bagi pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto nanti untuk membersihkan negeri ini dari belitan gurita korupsi yang telah mencengkeram secara terstruktur, sistematis dan masif.