
KETAJAMAN “pisau” Komisi Anti Korupsi Korea Selatan cukup terasah, buktinya empat presiden negara itu, termasuk dua presiden terakhir harus meringkuk di balik jeruji akibat keterlibatan mereka dalam pusaran kasus –kasus rasuah.
Presiden Lee Myung-bak (76) yang menjabat pada periode 2008 – 2013, Jumat (5/10) divonis 15 tahun hukuman kurungan, begitu pula penerusnya, Presiden Park Geun-hye yang dijeboskan ke bui selama delapan tahun akibat skandal korupsi yang membuat ia dilengserkan pada 2017.
Lee divonis bersalah oleh pengadilan distrik Kota Seoul karena secara sah terbukti menggelapkan uang 21,8 juta dollar AS a.l. dari perusahaan industri suku cadang yang dipimpin adiknya sendiri, juga dari perusahaan raksasa Samsung dan lainnnya.
Hakim ketua , Chung Kye-sun yang memimpin sidang mengemukakan, tindakan tegas harus dikenakan terhadap Lee selaku pemimpin negara dan rakyat karena telah menodai integritas dan kejujuran lembaga kepresidenan dan membuat hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintah.
Lee semula menampik semua tuduhan atas dirinya yang dianggap sarat dengan muatan politik dan merupakan aksi balas dendam presiden petahana, Moon Jae-in. Lee pernah menuduh Presiden Moon terlibat korupsi saat menjadi staf presiden Roh Moo-hyun yang bunuh diri pada 23 Mei 2009, juga atas dugaan korupsi.
Sebanyak 16 tuntutan mulai dari penyuapan, penggelapan hingga penyalahgunaan keuasaan dialamatkan terhadap Lee yang memimpin suatu perusahaan saat kasusnya mulai terendus sehingga dilakukan penyelidikan sejak April alu.
Dalam kasus rasuah terkait perusahaan Samsung Electronics, Lee juga dinyatakan bersalah karena terbukti menerima gratifikasi sebagai imbalan pemberian pengampunan kepada pimpinan perusahaan raksasa Korsel itu, Lee Kun-hee yang dibui terkait kasus penghindaran pajak.
Presiden Korsel lainnya yang harus mendekam dibui akibat kasus rasuah yakni Presiden Chun Do-hwan (1979 – 1988) dan Roh Tae-woo (1988- 1993). Kedua mantan jenderal itu kemudian mendapatkan ampunan setelah menjalani dua tahun masa hukuman, sedangkan Roh Moo-hyun (2003 – 2008) bunuh diri setelah menjalani serangkaian penyelidikan dugaan korupsi atas dirinya.
Komisi Anti Korupsi Korsel (KICAK) yang dibentuk pada 2003 kemudian berganti nama menjadi Komisi Anti Korupsi dan Hak Azasi (ACCRC) pada 2010 dianggap sukses membuat negara itu relatif bersih dari praktek rasuah dan tampil sebagai kekuatan ekonomi dan juga militer di kawasan Asia.
Sebaliknya, KPK yang dibentuk pada 2002 dan berhasil mencokok 200-an anggota DPR dan DPRD serta DPD, 2.357 Aparatus Sipil Negara (ASN) dan puluhan pejabat tingi termasuk oknum: menteri, ketua DPR, ketua DPD dan sejumlah ketua DPRD harus terus berjuang dari terpaan badai yang diembuskan kroni-kroni koruptor dan para elite serta politisi penikmat hasil kejahatan luar biasa itu. (AFP/AP,NS)



