
KETUA KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (25/8) menjalani sidang etik yang digelar dewas komisi anti rasuah itu sehubungan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya, terbang untuk keperluan pribadi dengan layanan helimousin mewah 20 Juni lalu.
Firli sendiri bersikeras bahwa yang dilakukanya menyewa helikopter mewah saat berziarah ke kampungnya di ibukota Kab. Ogan Komering Ulu, Baturaja dari Palembang saat itu bukan untuk bermewah-mewah, tetapi semata-mata demi kelancaran tugas.
“Semua saya bayar sendiri, bukan gratifikasi. Gaji saya cukup untuk membayar sewa heli, “ ujarnya di berbagai kesempatan, baik di persidangan etik mau pun saat dicecar pers.
Menurut catatan, sebagai orang nomor 1 di KPK, Firli menerima total penghasilan bulanan Rp123.938.000, a.l. gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.456.000, asuransi jiwa dan kesehatan Rp16.325.000 dan tunjangan hari tua Rp8.063.000.
Sebaliknya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, persoalannya bukan mampu atau tidak  membayar sendiri, tetapi kepatutan sebagai pimpinan lembaga anti rasuah yang seharusnya tampil sebagai penjaga moral, melakoni hidup bersahaja.
Boyamin yang melakukan rekonstruksi berkendara mobil dari Palembang ke Baturaja (berjarak sekitar 213 km) menyebutkan, perjalanan hanya memakan waktu sekitar 4,5 jam, itu pun ia sempat mampir di warung untuk makan dan rehat.
Keterangan Boyamin tersebut sekaligus juga mematahkan pernyataan salah satu pimpinan KPK yang menyebutkan, Firli menyewa heli karena buru-buru mengejar waktu, karena diperlukan waktu sekitar tujuh jam berkendara dari Palembang ke Baturaja, mengingat kondisi jalannya buruk.
Ia juga menepis alasan Firli bahwa ia mengejar waktu untuk bertugas, karena berdasar penelusurannya, Firli yang melakukan perjalanan pribadi (di luar dinas) Sabtu (20/6), balik lagi dan menginap di Palembang pada hari yang sama, dan baru kembali ke Jakarta, Minggu (21/6).
“Jadi nggak ada yang mendesak, misalnya mau nguber ada Operasi Tangkap Tangan (OTT), ” tutur Boyamin.
Larangan menampilkan gaya hidup hedonisme atau bermewah-mewah yang bisa melukai perasaan rakyat disebutkan pada Pasal 4 ayat (2) huruf m Peraturan Dewas KPK No.02 tahun 2020.
Sidang akan dilanjutkan lagi, Senin (31/8)  dan jika Firli terbukti melakukan pelanggaran etika, MAKI mendesak agar jabatannya  sebagai ketua KPK dicopot, dan sesuai prosedur, diturunkan menjadi wakil ketua.
Walau pun Firli mengaku membayar sewa heli dari kantongnya sendiri, menurut Boyamin, seharusnya dipertanyakan, apakah ia membayar penuh sesuai tarif, mendapat diskon atau ada yang membayarkannya.
Kasus dugaan pelanggaran etika terjadi di tengah penilaian publik terkait keterpurukan kinerja KPK pimpinan Firli yang sejak dilantik Desember lalu baru melakukan dua kali OTT yakni terhadap Komisioner  KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan isterinya, Ketua DPRD setempat,  Encek Firgasih.
Helikopter bernomor registrasi PK-JTO milik PT Air Pasifik Utama yang digunakan Firli adalah jenis Eurochopter EC 130 T2 yang diproduksi Airbus sejak 2001, berkapasitas enam orang, kecepatan 240 Km per jam dan berharga 3,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp485 milyar.
Diperkirakan tarif normal layanan helimousin tersebut Rp 14 juta per 15 menit, jadi bisa dikira-kira ongkosnya dengan waktu tempuh  Palembang –Baturaja p.p. sekitar dua jam, jarak 213 Km dan kecepatan jelajah heli 241 Km per jam.
Jika yang dilaporkan MAKI terbukti, sekarang dinanti ketegasan dan integritas Dewas KPK, apakah punya nyali untuk mengejar dan menggali lebih jauh pengakuan  formil Firli sebagai terperiksa.
Ayo Dewas KPK, jangan bimbang dan ragu, rakyat menunggu!




