Gempa Palu dan Donggala Belum Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional

Kerusakan gempa Sulteng/ IST

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sudah menetapkan masa tanggap darurat akibat bencana gempa serta tsunami di provinsinya selama 14 hari atau sejak 28 September sampai 11 Oktober 2018.

Lebih dari 800 orang tewas di Palu dan Donggala, dan 16.372 jiwa mengungsi. Namun Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan hal tersebut belum dapat membuat  Presiden Joko Widodo  memutuskan hal ini menjadi bencana nasional.

Sutopo mengatakan penetapan bencana nasional bukan hal yang mudah. Lagipula, menurut dia, kondisi di Palu dan Donggala tidak lantas lumpuh total seperti saat tsunami di Aceh pada 2004.

“Pasti Pak Presiden harus menerima laporan lengkap dengan kondisi yang ada saat ini. Kita lihat meski kotanya [menjadi] seperti itu, tapi masih ada daerah-daerah yang aman. Wali Kota dan perangkat pemerintah daerahnya ada,” jelas Sutopo.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, ada lima hal yang bisa menjadi alasan penetapan bencana nasional. Kelima variabel itu ialah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terdampak bencana dan dampak sosial ekonomi yang timbul.

Advertisement