Gempa Pidie Jaya Berstatus Bencana Skala Provinsi

Ilustrasi Gempa Aceh/ Kini.co.id

ACEH –  Gempa yang mengguncang Pidie Jaya pada Rabu (7/12/2016) dini hari kemarin ditetapkan Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)  sebagai bencana skala provinsi.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. “Skala bencananya adalah skala bencana provinsi, jadi tidak ada skala bencana nasional,” kata Sutopo, Rabu (7/12/2016) malam.

Selain itu, Pemprov Aceh juga telah menetapkan masa tanggap darurat gempa bumi selama 14 hari. Sutopo juga menjelaskan alasan Pemprov Aceh menetapkan status gempa Pidie Jaya sebagai bencana skala provinsi lantaran wilayah terdampaknya hanya ada di tiga kabupaten. Wilayah itu, yakni, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Bireuen.

“Untuk penanganan tiga kabupaten tadi, tahap pertama ini ditetapkan masa berlaku tanggap darurat 14 hari,” ujarnya, dikutip dari metrotvnews.

Ia menjelaskan selama masa tanggap darurat,  segala bentuk akses pengerahan personel, penggunaan anggaran, pengerahan logistik, sifatnya darurat. Menurutnya pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah bergerak untuk memberikan dukungan personel guna membantu tanggap darurat di Kabupaten Pidie Jaya.

Advertisement