Gerakan Anti Femisida di Turki

Gelombang protes perempuan Turki atas maraknya aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap kaumnya.

RATUSAN  anggota Federasi Feminis Muda menggelar aksi unjuk rasa di distrik destinasi turis komersial Kadikoy, Istanbul, Turki (17/10) memprotes maraknya aksi pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Dalam peristiwa teranyar  4 Oktober lalu, seorang remaja (19 tahun) menikam sampai mati dua perempuan, lalu melakukan aksi kedua di Tembok Konstatinopel – benteng yang dibangun abad ke-5 – sebelum ia bunuh diri di tengah para pejalan kaki.

Sepekan sebelumnya, seorang polisi perempuan muda tewas saat menjalankan tugas, lalu seorang murid perempuan tewas,  membuat seluruh negeri tegang beberapa minggu hingga tubuhnya ditemukan di sungai di bagian selatan Anatolia.

Sejumlahstasiun TV berulang-ulang menayangkan rangkaian kekerasan terhadap perempuan dan anak Perempuan sehingga  memicu rasa waswas dan kecemasan dan kepanian para orang tua jika anak perempuannya terlambat sampai ke rumah.

“Kekerasan terhadap perempuan bukan hal baru, tapi sekarang sudah memasuki dimensi baru (memicu trauma massa-red) ,” kata Esin Izel Uysal, pengacara gerakan bernama “Kami Akan Hentikan Femisida”.

Aksi kekerasan makin brutal da marak, kata Uysal, sementara usia pelaku serta korbannya semakin muda.

Kelompok tersebut mancatat, aksi kekerasan kian meningkat yakni 295 kasus pembunuhan dengan 184 kematian sepanjang  2024 (sampai September), sementara pada tahun lalu terjadi 315 pembunuhan dan 248 kasus kematian mencurigakan.

Kategori “kematian mencurigakan” disematkan misalnya untuk kasus perempuan jatuh dari balkon atau jendela, tanpa alasan jelas, dan hanya disebutkan sebagai kasus bunuh diri.

Menurut Uysal, kasus kematian yang mencurigakan meningkat drastis, antara 2017 dan 2023 jumlahnya naik 82%, sementara aksi kekerasan yang sebelumnya terjadi di rumah, akhir-akhir ini juga sering terjadi di jalanan.

Biasanya pelakunya adalah pacar, mantan pacar atau anggota keluarga dan  65 persen pelaku pembunuhan mengatakan, penyebabnya adalah karena si perempuan ingin pisah, atau menolak menjadi partner atau menjadi istri.

Para feminis muda mengatakan, sistem partriarki berkontribui mencegah terbentuknya kesetaraan hak antara pria dan perempuan yang menjaid pemicu aksi kekerasan.

Kelompok aksi protes di Istanbul juga menuduh pemerintah yang beraliran Islam konservatif ikut bertanggung- jawab atas kebijakan  terkait keluarga dan perempuan yang mereka berlakukan.

Partai-partai yang berkoalisi di bawah Presiden Recep Tayyip Erdogan yang mengedepankan keetaraan jender menyerukan agar UU Perlindungan Perempuan dihapuskan dan pemberian tunjangan pasca perceraian dibatasi waktunya.

Akibat tekanan kelompok-kelompok tersebut, Turki pada 2021 keluar dari Konvensi Istanbul terkait perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta kekerasan dalam rumah tangga.

Langkah itu diambil dengan alasan, adanya kesepakatan dari Europeam Council (Dewan Eropa)  yang mendorong terbentuknya homoseksualitas yang mengancam nilai-nilai keluarga tradisional.

Masyarakat berang karena absennya penegakan hukum, sebaliknya Presiden Erdogan menyebutkan, hukum yang berlaku sudah memberikan cukup perlindungan bagi perempuan, tanpa Konvensi Istanbul.

Namun etelah muncul gelombang kritik yang tak kunjung henti, pekan lalu ia menyatakan akan memperketat undang-undang pengenaan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Sejumlah aktivis HAM menilai kehadiran UU Perlidungan Kekerasan pada perempuan sudah dianggap memadai, namun masalahnya terletak pada lemahnya penegakannya.

Pengritik menilai, yang disasar pemerintah dalam penegakan hukum hanyalah  kelompok oposisi politik, bukan pelaku tindak kekerasan pada Perempuan yang lebih berbahaya.

Faktanya, pemerintah Turki memang dianggap menyasar kritikus politik sejak aksi kudeta 2016 lalu. Penjara dipenuhi tapol yang dicap sebagai anggota organisasi teroris atau melakukan propaganda terror. Mereka dibui  tanpa disidangkan.

Demi menghindari kekurangan ruang penjara, pemerintah Turki  mengubah UU pelaksanaan hukuman bagi pelaku kekersan terhadap perempuan dengan status tahanan bersyarat.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah membebaskan 100.000 tahanan akibat terpapar infeksi, kecuali tapol sehingga publik menganggapnya sebagai pelemahan penegakan hukum.

Contohnya, kasus seorang mantan polisi yang menculik bekas pacarnya dan menyiksa perempuan itu berhari-hari lalu melepaskannya dengan ancaman, jika ia tidak bisa memilikinya, tidak satu pun pria lain bisa menggantikannya.

Pria berusia 51 tahun itu dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan, namun setelah menjalani hukuman dua bulan di penjara, ia bebas bersyarat dan kembali mengancam korban.

Saat korban memviralkan kasus tersebut melalui medsos,  pelaku  melancarkan tututan balik karena korban dianggap melanggar hak privasinya.

“Lemahnya penegakan hauakum mendorong pria untuk terus melakukan kekerasan terhadap perempuan, “ demikian dikatakan aktivis hak perempuan, Esin Izel Uysal.

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang bagaikan fenomena “gunung es” yang hanya sebagian tampak di permukaan, menyisakan trauma berkepanjangan bagi korban tak hanya terjadi di Turki, tetapi juga di negeri ini.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here