
SERAGAM baru lagi yang akan dikenakan oleh satuan pengaman (Satpam) atau sekuriti diperkenalkan oleh Polri, Rabu (2/2), menggantikan seragam sebelumnya yang diberlakukan baru setahun, sejak awal 2021 lalu.
Satpam dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Awaloedin Djamin pada 30 Desember 1980 sebagai kelanjutan Satuan Pengamanan (Pam) Swakarsa untuk mengatasi kekurangan personil polisi untuk menjalankan tugas-tugas dan fungsinya saat itu.
Setelah dilakukan beberapa peragaan, seragam Satpam perkantoran atau perusahaan diputuskan baju berwarna putih dan celana biru tua serta biru tua (baju dan celana) untuk penempatan di lapangan.
Seragam itu sudah dikenakan selama 40 tahun, sejak 1980 hingga 2020 dan berdasarkan Pasal 45 Peraturan Kapolri No. taun 2020 baru diganti dengan baju coklat muda dan celana coklat tua, persis seragam Polri.
Yang membedakan, hanya tanda kepangkatan bagi anggota Polri, badge atau lencana berbagai keahlian sepertu wing terjun, brevet menembak dan lainnya.
Pada seragam polisi terdapat lambang Polri yang bernama Rastra Sewakottama, terdiri dari gambar perisai, pancaran obor, tangkai padi dan kapas, serta tiga bintang yang bermakna Tribrata. Lambang tersampir di depan topi seragam pakaian dinas harian (PDH).
Sementara pada seragam satpam, lambang yang tersampir terdiri dari gambar perisai, gada atau pentungan, padi dan kapas, pita, serta nyala api. Lambang juga tersampir di topi seragam PDH Satpam.
Perbedaan lainnya mengenai tanda kepangkatan. Pada seragam polisi, tanda kepangkatan terbagi sesuai dengan tiga tingkatan pangkat, dimulai dari tamtama, bintara, hingga perwira.
Tanda kepangkatan pada seragam polisi juga lebih bervariasi dibandingkan tanda kepangkatan pada seragam satpam. Dalam kepangkatan bintara dan perwira misalnya, masih ada pembagian tingkat pada masing-masing golongan pangkat tersebut.
Sementara, sistem kepangkatan yang tersampir di seragam satpam hanya terbagi menjadi tiga, dimulai dari pelaksana, supervisor, dan manajer.
Saat seragam Satpam dibuat mirip Polri tahun lalu, pimpinan Korps Bhayangkara itu menganggap tugas kedua kesatuan mirip dan bersinergi, namun kemudian, muncul berbagai reaksi menentangnya.
Di kalangan Polri, ada yang menganggap kemiripan seragam dengan Satpam mendegradasi kewibawaannya, sebaliknya di kalangan Satpam, agaknya tidak masalah, mungkin malah mengangkat harkat mereka, disamakan sejajar dengan Korps Bhayangkara.
Namun di kalangan publik, ada juga yang menganggap penyamaan seragam Polri dan Satpam membingungkan, juga jika terjadi ekses-ekses di lapangan, bisa memicu saling salah-menyalahkan.
Seragam Satpam yang baru dengan warna atasan (baju) kuning dan bawahan (celana) tetap warna coklat, tidak berubah akan mulai dikenakan pada HUT Satpam ke-42 pada 30 Desember 2022 nanti.
Rp 7 milyar untuk 1,6 juta Satpam
Selain sejumlah masalah teknis, gonta-ganti seragam tentu juga menambah biaya. Dengan jumlah 1,6 juta Satpam di seluruh Indonesia, diperlukan Rp7 milyar. Entah siapa yang menanggungnya? Satpam sendiri atau perusahaan yang merekrut mereka.
Jika Satpam yang harus mengeluarkan dari kocek sendiri, tentu sangat membebani, karena gaji yang mereka terima paling-paling setara dengan Upah Minimum Rata-rata (UMR) sekitar Rp 4-jutaan per bulan.
Dari perspektif lebih luas, hendaknya setiap perubahan kebijakan difikir masak-masak dari berbagai sudut kajian dan pandangan, tidak hanya mengikuti selera pimpinan baru, apalagi jika ada kepentingan lain di baliknya.
Lagi pula, apalah artinya warna seragam? Bukan kah yang lebih penting, peningkatan kompetensi Satpam, mungkin dengan membekali ilmu bela diri, pengetahuan hukum dan psikologi agar lebih piawai melakukan pendekatan persuasif dan dialogis pada publik yang berbeda karakter, asal-usul dan pemikirannya.
Perlindungan dalam kegiatan mereka, misalnya dari pelecehan atau pengabaian oleh orang-orang yang merasa lebih “kebal hukum” atau oknum-oknum yang melakukan pelanggaran juga perlu dicarikan mekanismenya.
Last but not least, yang lebih penting, agar kesejahteraan, perlndungan kesehatan dan jaminan hari tua mereka juga perlu diperhatikan!




