Gubernur Sahkan Pergub Larangan Daging HPR, DPRD DKI: Ini Demi Kesehatan Publik

Canon, anjing nahas yang dievakuasi dan diduga dianiaya hingga tewas oleh Satpol PP setempat dari taman wisata halal di Aceh Singkil (24/10) lalu.

JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan larangan perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, di wilayah DKI Jakarta.

Basri mengungkapkan, kehadiran regulasi ini merupakan sesuatu yang sudah lama diharapkan masyarakat. Menurutnya, banyak warga dan pegiat perlindungan hewan yang mendorong agar pemerintah provinsi mengambil langkah tegas terkait perdagangan daging anjing dan hewan rentan rabies lainnya.

“Saya sangat setuju. Pergub ini memang sudah lama dinanti warga,” ujar Basri saat dimintai keterangan, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, pembahasan mengenai larangan tersebut bukanlah hal baru. DPRD DKI telah beberapa kali membahas isu ini melalui forum lintas fraksi dan komisi. Dari pembahasan tersebut, disepakati bahwa tujuan utama kebijakan ini berfokus pada kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan perlindungan hewan.

“Isu ini sudah muncul berkali-kali dalam rapat lintas fraksi dan komisi. Orientasinya jelas: kesehatan publik serta perlindungan hewan,” tegasnya.

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Pramono menegaskan larangan memperdagangkan maupun mengonsumsi daging hewan penular rabies seperti anjing. Selain itu, perdagangan daging kucing hingga kelelawar juga dilarang, sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit dan upaya meningkatkan standar kesejahteraan hewan di ibu kota.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi risiko penyakit menular dan sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang telah lama meminta adanya aturan tegas terkait penjualan daging anjing.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here