Gugat Anggaran MBG ke MK, Guru ini Usulkan Insentif dan Anggaran Khusus Pengawasan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay mengusulkan agar tenaga pendidik dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usulan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat Herifuddin menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 melalui perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026.

Menurut Herifuddin, guru merupakan pihak yang paling dekat dengan siswa sehingga dinilai tepat untuk ikut memastikan program MBG berjalan sesuai sasaran. Ia menilai hingga kini belum terdapat aturan maupun anggaran khusus untuk melibatkan guru dalam pengawasan program tersebut.

Herifuddin mengusulkan sedikitnya dua guru per sekolah mendapat tugas pengawasan dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan. Dengan jumlah sekolah mencapai 444.315 unit, kebutuhan anggaran tambahan diperkirakan mencapai Rp888,63 miliar.

Ia menilai tambahan anggaran tersebut diperlukan agar pengawasan MBG dapat berjalan optimal dan memastikan pemenuhan gizi benar-benar diterima oleh para siswa.

Dalam petitumnya, Herifuddin meminta MK menyatakan ketentuan anggaran program pemenuhan gizi nasional dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak memasukkan kebutuhan anggaran pengawasan guru.

Ia mengusulkan total anggaran program pemenuhan gizi nasional menjadi Rp256,468 triliun setelah ditambahkan anggaran insentif bagi guru pengawas MBG.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here