Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Kompolnas: Evaluasi Kinerja Polda Jabar

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)

BANDUNG – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.

“Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan,” kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, di Bandung, Senin (8/7/2024).

Benny menyatakan bahwa penyidik Polda Jabar harus dapat membedakan penanganan kasus pembunuhan dan penipuan.

“Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dalam putusan hakim ditemukan bahwa Polda Jabar tidak memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016), yakni Pegi Setiawan, tetapi langsung menetapkannya sebagai tersangka.

“Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan,” ujar Benny.

Lebih lanjut, Benny memastikan bahwa Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pemohon di PN Bandung.

“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,” kata Jules.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here