SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memperingatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tidak menggusur warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di rel kereta api di Kebonharjo, Kota Semarang.
Dalam upaya menghentikan penggusuran, Ganjar mengaku akan segara mengeluarkan surat perintah penghentian penertiban lahan rencana reaktivasi.
Hal tersebut dilakukannya setelah menerima surat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang berisi tentang permohonan penghentian penertiban.
“Saya sudah dapat surat dari wali kota, hari ini sudah berproses. PT KAI saya peringatkan kamu tidak boleh menggusur yang SHM. Saya perintahkan untuk menghentikan dan harus mengganti rugi,” kata Ganjar Rabu (29/7/2016), seperti dilansir Tribun Jateng.
Jika sudah mengirimkan surat tersebut, Ia tidak peduli apakah PT KAI akan melaksanakan surat darinya ataukah tidak. Sebab yang berwenang melakukan penertiban atau penghentian penggusuran lahan adalah PT KAI, bukan Pemprov Jateng.
“Nanti coba saja, surat saya akan berbunyi seperti itu (penghentian) pada PT KAI. PT KAI melaksanakan atau tidak, nah masyarakat memandang apa pada saya, fair toh?” kata dia.
Ganjar menambahkan, saat ini surat untuk PT KAI masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan segara dikirimkan.





