Haji Ilegal Makan Korban 3.550 Orang, Polri Tetapkan 32 Tersangka

Ilustrasi Ibadah Haji (Sumber: PSIK Indonesia)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 32 tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan haji ilegal selama musim haji 2026.

Dari pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 3.550 orang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu mulai dari Bareskrim Polri hingga jajaran Polda di berbagai daerah.

Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.

Sebanyak 32 tersangka ditetapkan dari penanganan 64 laporan yang terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Salah satu kasus terbesar ditangani Polda Metro Jaya dengan empat laporan polisi yang melibatkan sekitar 3.000 korban.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian sekitar Rp9,5 miliar. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian sekitar Rp8,8 miliar dengan total 282 korban.

Polri menegaskan akan terus memberantas praktik haji dan umrah ilegal agar masyarakat dapat beribadah dengan aman.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur tawaran haji atau umrah berbiaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan penyelenggara perjalanan memiliki izin resmi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here