SURABAYA – Calon jemaah haji yang telah terdaftar untuk berangkat pada tahun 2024 tetapi menunda keberangkatannya karena hamil, dapat diberangkatkan pada tahun 2025.
Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris, setelah melepas keberangkatan rombongan jemaah haji kloter 50 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
“Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil. Dan ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya,” ungkap Haris, Jumat (24/5/2024).
“Dibedakan, ya, antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat,” lanjut Haris, dilansir dari laman resmi Kemenag.
Menurutnya, jemaah dari kloter 50 yang menunda keberangkatannya sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu, sementara batas aman untuk terbang adalah tidak lebih dari 26 minggu.
“Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah,” katanya.
Lebih lanjut, Haris menyatakan bahwa kuota jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan.
“Kita isi dari cadangan, nanti kita akan naikkan menjadi porsi berangkat. Sehingga kita menghindari adanya open seat,” tuturnya.





