Hak Angket: Menguatkan = Melemahkan?

Tujuh fraksi di DPR termasuk dari partai pendukung pemerintah bergabung dalam Panitia Angket KPK (Indopos)

DI DALAM kamus bahasa Indonesia,  kata penguatan jelas-jelas acronym (lawan kata) dari kata pelemahan, namun bagi politisi di Senayan, artinya bisa dibolak-balik, tergantung niat, tujuan dan kepentingan.

Koq bisa? Buktinya, DPR selalu berkilah, Panitia Angket (PA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi  yang baru dibentuk,  tujuannya sama sekali bukan untuk melemahkan komisi rasuah itu, apalagi terkandung niat membubarkannya.

Padahal dari beberapa kali diangkatnya rencana revisi UU KPK oleh DPR yang selalu ditolak oleh para pegiat anti korupsi, jelas-jelas substansinya mengarah pada pelemahan KPK, dan lebih dari itu, untuk menguburnya.

Betapa tidak? Di dalam revisi UU KPK yang diwacanakan, secara gamblang  termuat butir-butir pengebirian komisi rasuah itu seperti menghapus  wewenang penuntutan,  membatasi wewenang penyadapan, bahkan memposisikan KPK sebagai lembaga ad hoc  yang masa tuganya cukup sampai 12 tahun saja.

Legalitas PA dipertanyakan karena saat pembentukannya dalam sidang paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah dari F-PKS, ia langsung mengetuk palu pengesahan di tengah interupsi berujung aksi walkout  beberapa peserta sidang. Fahri sendiri sedang bermasalah dengan partainya,  PKS.

PA juga diragukan keabsahannya karena berdasarkan Pasal 201 UU MPR, DPRD, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa DPR dapat membentuk panitia khusus bernama PA dimana keanggotaannya terdiri dari seluruh unsur fraksi.

Pembentukan PA juga dianggap tidak tepat oleh publik, mengingat KPK bukanlah obyek yang bisa dijadikan sasarannya. Angket selayaknya ditujukan pada pemerintah atau kebijakan yang diambil pemerintah, bukan terhadap institusi penegak hukum.

Lagipula, tidak jelas pelanggaran undang-undang yang dilanggar KPK, padahal persyaratan ini mutlak bagi penggunaan Hak Angket oleh DPR.

Walau telah berulang-ulang dibantah oleh kalangan DPR, faktanya, wacana pembentukan PA kali ini muncul setelah KPK menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan pada politisi Partai Hanura Miryam  S. Haryani yang ditersangkakan dalam kasus skandal mega proyek          e-KTP dengan nilai kerugian negara Rp2,3 triliun.

Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK setelah sebelumnya  mengaku ditekan oleh sejumlah rekannya di Komisi III DPR yang ikut disebut nama-namanya telah menerima rasuah dalam perkara itu.

Judulnya penguatan KPK

Walau di balik judul untuk menguatkan KPK, keraguan semakin menebal setelah sejumlah anggota panita angket DPR menyatakan akan mengambil langkah paksa terhadap KPK jika menolak rekomendasi yang akan dikeluarkan PA nanti .

Sikap mendua para  petinggi parpol terkait pembentukan Panitia Angket DPR dipertontonkan oleh Partai Gerindra dan Partai Amanat Rakyat (PAN).

Dengan lantang Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyatakan partainya menolak PA, kemudian diikuti walkout  anggotanya pada rapat paripurna yang membahas pembentukannya. Namun apa yang terjadi? Gerindra kemudian mengirimkan wakilnya di  PA.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang sebelumnya menyatakan akan “bertarung”  di DPR dan melawan dengan cara apa pun untuk menolak pembentukan PA.

PAN kemudian “berbalik badan” dengan  mengirimkan anggotanya dalam PA setelah sesepuhnya, Amien Rais juga disebut-sebut ikut menikmati uang suap proyek e-KTP sebesar Rp600-juta berasal dari pimpinan PAN saat ini, Sutrisno Bachir yang diduga juga berasal dari uang haram proyek itu.

Lebih ironis lagi, saat Presiden Jokowi berkali-kali menyatakan berada di belakang  KPK, lima parpol pendukung pemerintah yakni PDI-P, Golkar, PPP, Nasdem dan Hanura malah berseberangan dan mengirimkan anggotanya dalam PA.

Menyusulnya PAN dan Gerindra dalam kubu PA, berarti sudah tujuh fraksi di DPR yang berada di kubu PA, tinggal PKS, Partai Demokrat dan PKB yang belum mengirimkan wakilnya

Perlawanan balik DPR terhadap KPK bisa dipahami karena sejak 2016 saja sudah 116 anggota DPR dan DPRD dicokok KPK,  DPR dipersepsikan sebagai salah satu institusi terkorup dan menurut jajak pendapat Kompas (3 – 5 Mei) , 60 persen responden menilai, DPR tidak lagi mewakili publik.

Pihak yang lurus dan tulus di satu pihak dan yang cuma berbasa-basi atau  membangun pencitraan dalam pemberantaan korupsi – musuh bersama bangsa ini – wujudnya semakin ketara.

Ayo rakyat, dukung KPK!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement