
GAZA – Pengadilan militer di Jalur Gaza telah menghukum mati enam orang Palestina karena diduga kerja sama dengan Israel, sementara delapan terdakwa lainnya dimasukan ke penjara.
Iyad al-Bazm, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Gaza mengatakan bahwa dari delapan, empat orang termasuk seorang wanita dijatuhi hukuman penjara mulai dari enam hingga 10 tahun.
“Pengadilan juga memberi empat orang lainnya hukuman satu tahun penjara hingga 15 tahun karena berkolaborasi dengan pihak-pihak yang bermusuhan,” katanya dalam konferensi pers yang diadakan di Kota Gaza, Senin (3/12/2018).
“Putusan adalah pesan yang jelas untuk mata-mata pendudukan [Israel],” kata al-Bazm.
Putusan itu disampaikan tiga minggu setelah tujuh warga Palestina dan satu perwira Israel tewas ketika sebuah sel tentara Israel yang diduga di Gaza ditemukan pada 11 November, yang menyebabkan pertempuran ganas.
“Kami meminta semua kolaborator untuk membuat perhitungan mereka sendiri dan menyerahkan diri karena cepat atau lambat kami akan mendapatkannya. Tugas kami adalah melindungi kekuatan perlawanan, dan ini merupakan tugas penting bagi kami,” kata kelompok Hamas dalam sebuah pernyataan yang dikutip Aljazeera.




