Hampir 3 Juta Konten Judi Online Diblokir dalam Setahun

Ilustrasi judi online/ foto: Republika.co.id

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resmi.

Pemberantasan konten judi online ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo untuk mencegah dampak negatif dari situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” ujar dia.

Kemenkominfo juga mencatat bahwa dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Kemenkominfo juga telah mengirim surat peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang sering digunakan oleh oknum untuk menyebarluaskan situs-situs judi tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas dia.

Pemberantasan ini terus dilakukan karena dampak negatif yang ditimbulkan judi online sangat besar, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan psikologis yang tidak sedikit memakan korban jiwa.

Dalam upaya memberantas situs judi online, Kemenkominfo sedang menjajaki adopsi teknologi dari Google yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) untuk mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga lebih efektif dan efisien.

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang melalui pemutusan akses.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here