Hari Ini Pengadilan Banding Sidangkan Aturan Migrasi Trump

WASHINGTON – Departemen Kehakiman Amerika Serikat berhadapan dengan pengacara di pengadilan banding federal, Selasa (7/2/2017) yang menyidangkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang larangan migrasi dari 7 negara muslim oleh Presiden Donald Trump.

Jumat lalu, AS Hakim Distrik James Robart diskors oleh Trump, karena memberikan kesempatan kepada orang-orang dari tujuh negara Islam memasuki negara itu.

The 9th AS Circuit Court of Appeals di San Francisco mendengar argumen mengenai apakah akan mengembalikan larangan dari pengacara Departemen Kehakiman atau mengambulkan permintaan pengacara untuk negara bagian Minnesota dan Washington untuk menganulir intruksi presiden Trump.

Dalam tweet pada Senin malam, Trump mengatakan: “Ancaman dari terorisme Islam radikal sangat nyata, lihat saja apa yang terjadi di Eropa dan Timur Tengah, Pengadilan harus bertindak cepat.!”

Trump mengatakan Inpres itu dirancang untuk melindungi negara terhadap ancaman terorisme. Dia telah diejek Robart, Hakim yang ditunjuk Presiden Republik George W. Bush.

Seperti diberitakan Reuters, para penentang mengatakan, 90 hari larangan pembatasan masuk bagi warga negara dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dan tidak menerima pengungsi dalm 120-hari adalah ilegal. Negara bagian Washington berpendapat, mereka telah menderita kerugian, karena beberapa mahasiswa dari fakultas di universitas negeri telah terdampar di luar negeri karena larangan tersebut.

Advertisement