Hari “Korupsi Nasional”

Hari Anti Korupsi Internasional yang dicanangkan PBB pada 2003 diperingati di seluruh dunia. Jangan sampai, para koruptor di negeri ini yang masih bergentayangan juga ikut merayakannya.

HARI ini, 9 Desember, dunia memperingati Hari Anti Korupsi dengan tema sama setiap tahun yakni “Bersatu Melawan Korupsi untuk Pembangunan, Perdamaian dan Keamanan”.

Alasannya, korupsi adalah kejahatan serius, mengingat menurut catatan PBB, sekitar satu triliun dolar AS atau setara Rp 14-ribu triliun dihabiskan untuk membayar suap atau rasuah dan 2,6 triliun dolar AS (30,4-ribu triliun) atau lima persen dari GDP global dijarah para koruptor.

Bahkan di negara-negara berkembang, uang yang dikorup diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dari jumlah bantuan pembangunan yang diberikan oleh PBB.

Bagaimana di Indonesia? Praktek korupsi yang sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), ternyata semakin subur, menggila dan merambah ke mana-mana, sedangkan para pelakunya makin nekat, saling dukung dan membela serta kompak sesamanya.

Ambil saja contoh kasus penyusunan rencana anggaran 2020 di Pemrov DKI Jakarta yang sangat tidak wajar karena jenis barang yang akan dibeli dan jumlah pembeliannya sangat fantastis, sehingga mengusik nalar serta rasa kewarasan publik.

Walau baru pada tahap awal (disebut: Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Platform Anggaran Sementara atau KUA –PPAS) tentu saja rancangan anggaran tidak bisa dibuat asal-asalan atau serampangan, semuanya harus dipertanggungjawabkan pada rakyat

Bayangkan! Dicantumkan a.l. rencana pembelian lem Aibon Rp82,8 milyar, bolpoin Rp124 milyar, pasir Rp52 milyar, pengecetan jalur sepeda Rp 74milyar, biaya konsultan (belum proyeknya) Rp560 juta per RW (ada 200 RW di ibukota), buzzer promosi Rp5 milyar dan untuk 73 anggota TGUPP yang tidak jelas kinerjanya Rp26,5 milyar.

Diduga, bancakan dana APBD DKI Jakarta, mungkin juga di wilayah-wilayah lain selama ini tidak pernah terungkap, karena “saling menutupi, solid serta kompaknya” pihak eksekutif dan legislatif.

Peluang para oknum birokrat dan politisi (DPRD) menjarah APBD sempat tertutup dengan diterapkannya sistem e-budgeting oleh Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun agaknya hasrat itu muncul lagi, memanfaatkan kelemahan gubernur kini.

Ironisnya, anggota muda baru F-PSI William Aditya yang mengritisi rencana anggaran itu “dikeroyok” beramai-ramai, dadili dan dikenakan sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Nasib serupa kemungkinan menimpa anggota F-PSI lainnya Anthon Winza Prabowo yang dipersalahkan oleh sesama anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari F-PDI Cinta Mega karena di rapat kerja mempertanyakan rincian rencana pembelian komputer Rp128,9 milyar yang dinilainya sangat keterlaluan

Gubernur Anies Baswedan dengan enteng malah menuding, William sebagai debutant DPRD sedang mencari panggung, berbeda dengan dia yang jika menemukan kesalahan, diam-diam memperbaikinya, juga mengenai kejanggalan rencana pembelian bolpoin yang dibeberkan Anthon, Anies mengatakan, hal itu urusan internal DPRD.

Jadi, tidak lebai rasanya jika ada yang menilai, praktek korupsi di negeri ini, jika diibaratkan sebagai penyakit kanker, sudah memasuki stadium IV, menggerogoti dan menjalar ke seluruh tubuh.

Di kalangan kepala daerah saja, sejak 2004 tercatat 16 gubernur, 25 walikota, satu wakil walikota, 76 bupati dan tiga wakil bupati yang dicokok KPK (dibentuk 2002).

Menyubsidi Koruptor

Menurut kajian FEB UGM, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp203,9 triliun, sementera total sanksi keuangannya hanya Rp21,26 triliun atau hanya sekitar sepuluh persennya. “Jadi selama ini, publik menyubsidi koruptor, “ tutur dosen FEB UGM Rimawan Pradiptyo.

Sikap permisif penegak hukum juga tercermin dari “obral” pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi terpidana korupsi yang pada Peringatan Kemerdekaan RI ke-74 lalu diberikan kepada 338 napi.

Presiden Jokowi pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di SMKN 57 di Jakarta (9/12), menjawab pertanyaan Siswa kelas XII, Hermansyah yang juga mewakili kegeraman publik, mengemukakan, hukuman mati baru diberlakukan sebatas pada pelaku korupsi terkait bencana alam.

Jokowi sendiri sempat mengecewakan publik karena ragu-ragu dan akhirnya urung mengeluarkan perppu atas revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK usul insiatif DPR yang disyahkan DPR pada 17 Sept. lalu yang sebagian pasal-pasalnya memuat pelemahan KPK.

Upaya pemberantasan korupsi – kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan – di negeri ini ternyata mendapat perlawanan hebat dari para elite dan politisi yang menikmatinya selama bertahun-tahun.

“Jangan-jangan, para koruptor hari ini sedang memperingati hari Korupsi Nasional sambil menikmati hasil jarahannya ”

Advertisement