JAKARTA – Perkembangan pesat judi online di era digital telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Kemudahan akses yang tersedia selama 24 jam membuat praktik ini semakin marak di tengah masyarakat.
Dampak negatif yang ditimbulkannya pun tidak bisa diabaikan, mulai dari kecanduan, meningkatnya angka kriminalitas, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masalah keuangan, hingga merosotnya nilai-nilai moral baik pada individu maupun lingkungan sosial.
Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan pedoman bagi umatnya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perjudian
Dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang dengan tegas. Sebagaimana tertulis dalam surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perjudian termasuk dalam perbuatan yang tercela dan berasal dari bisikan setan. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menjauhinya agar mereka dapat meraih keberuntungan dan hidup yang lebih baik.
Larangan ini diberikan karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Harta dari Judi dan Dampaknya
Selain diharamkan dalam Islam, hasil dari perjudian juga tidak boleh digunakan untuk menghidupi keluarga.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kiai Miftah, menegaskan bahwa jika seseorang mengetahui bahwa makanan atau penghasilan yang diterima berasal dari sumber yang haram, seperti judi, maka wajib baginya untuk meninggalkannya.
Harta yang diperoleh dari sumber yang tidak halal dapat membawa dampak buruk bagi tubuh, jiwa, dan karakter seseorang.
Mengutip pendapat Imam Nawawi, Kiai Miftah juga menambahkan bahwa jika seseorang diundang ke tempat yang sebagian besar hartanya berasal dari sumber haram, maka sebaiknya ia menghindari undangan tersebut karena hukumnya makruh.
Makanan yang berasal dari sumber haram juga tidak boleh dikonsumsi, kecuali dalam kondisi darurat untuk bertahan hidup, dan itupun dengan batasan yang sangat ketat.
Memberikan nafkah keluarga dengan harta yang haram membawa konsekuensi dosa serta murka Allah SWT. Pemberi nafkah akan menanggung dosa, sementara penerima nafkah bisa terbiasa dengan hal-hal yang tidak halal.
Oleh karena itu, penting bagi setiap keluarga untuk saling mengingatkan dan memastikan bahwa sumber penghasilan yang mereka peroleh berasal dari jalan yang halal.