
JAKARTA – (KBKNEWS) – 12/10 – EKS-Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari membantah dugaan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024 tidak pernah dibahas dan diselundupkan demi meloloskan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim, seperti dilaporkan kompas.com (12/10) menyentil anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mengaku pasal itu tidak pernah dibahas KPU bersama Komisi II DPR. Saat itu, Doli menjabat Ketua Komisi II DPR.
“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR antara Pemerintah, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP).
Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Hasyim menjelaskan, pada 19 Sept. 2023, KPU bersurat ke DPR tentang permohonan konsultasi 4 Rancangan PKPU dengan dilampiri Draf PKPU yang dibahas, termasuk draf PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres.
Dibahas dalam RDP dengan Komisi II DPR.
RDP dengan Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, digelar pada 20 September 2023 dengan agenda konsultasi Rancangan PKPU.
Dalam rapat, ia menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi bahan pembahasan Draf PKPU. Pasal itu awalnya berada dalam Pasal 19 ayat (2). Selain itu, terdapat masukan Bawaslu atas Rancangan PKPU.
Menurutnya, peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi 2 DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani yang kini menjadi hakim MK.
Ia mengatakan materi dalam Draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai Kesimpulan RDP dengan tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat dalam RDP, termasuk Ahmad Doli.
“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-tandatangani oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ujarnya.
Diketahui para pihak dan dibahas bersama
Hasyim menjelaskan berdasar informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak.
“Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” katanya.
Ia mengatakan tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua peserta RDP.
Menurutnya, penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan Draf PKPU dalam RDP, dan bahkan Bawaslu dan DKPP ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP.
“Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP. Arsul Sani Anggota Komisi 2 DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP,” ujarnya.
Ia mengatakan munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP.
Hasyim meminta DKPP dalam memeriksa pengaduan perkara munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus adil, proporsional, hati-hati dan menghindari konflik kepentingan.
“Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP,” ujarnya.
Hasyim lalu menyindir pernyataan Arsul dalam persidangan PHPU beberapa waktu lalu yang sempat membahas soal pasal tersebut.
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?” kata Hasyim.
Ia kemudian mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang orang munafik.
“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujarnya.
Ketua Komisi II periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengaku tidak ada pasal 18 ayat 3 di PKPU saat rapat antara Komisi II dengan KPU.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu loh, ya. Nah tapi sekali lagi, saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Kritik Bambang Widjojanto
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mengkritik Pasal 18 ayat 3 PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat 3 PKPU menyebutkan: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pad ayat 1 huruf m dikecualikan bagi capres dan cawapres dalam pilpres 2023 yang tak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di LN dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam sidangnya (5/10) MK tidak bisa menerima gugatan pemohon (dipimpin oleh Prof. Denny Indrayana), tetapi mengaku tidak menemukan ijazah, diploma atau sertifikat milik Gibran yang sekolah di Singapura dan Australia untuk disetarakan dengan persyaratan minimal lulusan
SMA.
MK hanya memperoleh Surat Keterangan Kehadiran (Certificate of Attendance), transkrip nilai (academic records) dan penjelasan nilai (explanation of grades) terkait pendidikan Gibran di LN.
Kritikan itu disampaikan setelah MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Bambang menilai pasal tersebut dikhususkan untuk Gibran saat mencalonkan diri jadi wapres pada Pemilu 2024. Menurut dia, pasal itu sengaja dibuat KPU demi meloloskan Gibran menjadi cawapres.
“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke MK. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke KPU,” kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan Cawapres di Pilpres 2024. Persoalan ijazah Gibran yang jadi polemik itu pun diserahkan ke DPR. (kompas.com/ns)




