LOMBOK – Hati-hati dengan bujuk rayu orang lain, tidak saja dari orang dekat, bahkan warga negara asing (WNA) sekalipun. Mentang-mentang WNA belum tentu ia profesional, ia juga bisa berbuat jahat kepada siapapun.
Setidaknya itu yang ditunjukkan oleh empat WNA dengan inisial MMC, PBM,BRB, dan AU di Lombok Tengah. Mengaku sebagai makelar tanah, akhirnya beberapa korban, yang dirahasiakan namanya, menanggung kerugian 9 miliar.
Keempat WNA ini diduga berkomplot menipu warga negara Perancis David Reboul dan Nathalie J A Boude.
Untuk melancarkan proses hukum, Polisi segera mengirim surat permohonan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) itu.
Dirreskrimum Polda NTB AKBP Anom Wibowo mengatakan segera mengirim surat permohonan pencekalan untuk keempat WNA tersebut.
“Kita akan cekal dulu mereka jangan sampai pulang ke negaranya. Guna untuk melancarkan proses penyelidikan,”ujarnya.
Anom memaparkan, substansi laporan yang dilayangkan oleh korban melalui penasihat hukumnya menjelaskan, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar. “Itu dikirim melalui lima tahap pengiriman,” jelasnya.
Korban juga melaporkan, bahwa keempat WNA itu telah menipunya dengan mengaku menjadi broker tanah di NTB. “Kita tetap akan memproses hukum, sesuai dengan proseduralnya,” tambahnya.
Anom menjelaskan, karena mereka semua merupakan WNA, polisi akan mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Negaranya masing-masing.
“Kita lakukan penyelidikan dulu. Jika memang ada indikasi perbuatan melawan hukumnya, kita akan beritahukan itu kepada Duta Besar negara mereka,” tandasnya.
Diberitakan Lombok Post, di tempat terpisah, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imgrasi Kelas I A Mataram Raden Agung Wibowo mengaku belum menerima surat pencekalan dari polisi.





