JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk tidak menyalurkan zakat secara perorangan karena berpotensi menghilangkan pahala zakat dan juga mempengaruhi keikhlasan pemberi zakat.
Hal ini disampaikan Direktur Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kiagus M Tohir yang juga mengimbau sebaiknya masyarakat membayar zakat melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi.
“Kita perlu menyadarkan muzaqi (pemberi zakat) agar membayar zakat kepada Baznas atau minimal ke lembaga amil zakat resmi. Jangan sendiri-sendiri,” kata Kiagus di Jakarta, Selasa (7/6/2016) malam, seperti dikutip dari Antara.
Ia mencontohkan kasus pemberian zakat langsung yang akan menimbulkan syirik kecil.
“Misalkan saya mustahik, saya diberikan zakat sebesar Rp2 juta oleh kamu, lalu saya sangat berterima kasih sama kamu. Nantinya ketika bertemu kamu juga saya bisa langsung cium tangan karena dulu diberikan zakat besar. Itu syirik kecil namanya,” jelasnya.
Sementara kemungkinan hal negatif yang dilakukan pemberi zakat ialah mengungkit-ungkit zakat yang diberikan kepada mustahik. Kedua hal tersebut dinilai dapat menghilangkan pahala zakat.
Sedangkan apabila muzaqi membayar zakatnya melalui lembaga resmi akan memutus hubungan pemberi dan penerima zakat sehingga kemungkinan kehilangan pahala menjadi tidak ada.
Tetapi ia juga tidak melarang jika ada masyarakat yang memang ingin memberikan zakat langsung, “Tapi bukannya tidak membolehkan membayar zakat secara langsung. Boleh saja. Tapi lebih baik bila disalurkan melalui lembaga amil zakat,” jelas dia.
Data dari Baznas menyebutkan penerimaan zakat nasional baru 1,2 persen dari potensi sebesar Rp217 triliun. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi dan juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga amil zakat.





