JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Jawa Barat menangkap Adimas Firdaus alias Resbob, terduga penyebar ujaran kebencian di media sosial, terkait pernyataannya yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di YouTube.
Penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, setelah tersangka berpindah-pindah kota untuk menghindari aparat kepolisian.
Resbob tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/12/2025) pukul 18.20 WIB dan langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, tersangka sempat berpindah dari Surabaya ke Surakarta sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Semarang.
“Kami berhasil menangkap tersangka MAF alias Daus alias Resbob di Semarang. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir kami amankan di Semarang,” ujar Resza di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Resza, pencarian terhadap Resbob dilakukan sejak Jumat (12/12/2025) setelah adanya laporan ke Polda Jawa Barat. Konten video yang dibuat tersangka saat live streaming di YouTube dinilai mengandung ujaran kebencian karena menyudutkan dan menghina suku Sunda, sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.
“Tersangka dalam kontennya mengucapkan pernyataan yang menyudutkan dan menghina salah satu suku di Indonesia, yakni suku Sunda, dan hal tersebut memicu keresahan publik,” jelasnya.
Resbob ditangkap saat bersembunyi di sebuah pendopo di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam pelariannya, ia diduga dibantu oleh dua orang lain yang kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Yang bersangkutan tidak berada di rumah, melainkan bersembunyi di pendopo desa. Ada dua orang yang membantu pelariannya dan saat ini masih kami dalami perannya,” kata Resza, dilansir metrotvnews.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, dan antar golongan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.





