Horeee…Cantrang Bisa Beroperasi Lagi

Ribuan nelayan unjukrasa di kawasan Monas, Jakarta (18/1) menentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Akhirnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melonggarkan penggunaan cantrang dengan sejumlah persyaratan sampai alih alat tangkap rampung.

NELAYAN cantrang bisa menarik nafas lega setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti memberikan kelonggaran pada mereka untuk tetap bisa  beroperasi menangkap ikan sampai proses peralihan alat tangkap rampung.

“Hidup ibu Susi”, seru ribuan nelayan yang semula berunjukrasa di kawasan Monas, Jakarta (18/1) menentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2018 lalu.

Sebaliknya Susi meminta agar seluruh nelayan menghormati kompromi yang telah dibuat yakni keharusan mengoperasikan kapal yang terdata sesuai ukuran sebenarnya serta menggunakan  jenis alat tangkap yang diperbolehkan.

“Saya ingin anda menguasai laut Indonesia, bukan nelayan asing. Hidup nelayan Indonesia, “ seru Susi yang dibalas “Hidup ibu Susi,” berkali-kali oleh nelayan, sementara beberapa diantaranya melakukan sujud syukur.

Pelarangan penggunaan pukat harimau atau  trawl  pertama kali didasarkan atas Keppres No.39/1980 dalam upaya meningkatkan produksi nelayan tradisional dan mencegah ketegangan sosial.

Kemudian sesuai Keputusan Dirjen Perikanan No. IK.340/DJ/.10106/97 cantrang, arad, otok dan garuk kerang dikecualikan, diperbolehkan dengan ukuran maksimal 5GT untuk kapal dan 15 PK daya mesin.

Sedangkan Kepmen Kelautan dan Perikanan (KP) No. 06/2010 menyebutkan, alat tangkap ikan (API)  harus mengacu pada salah satu kelompok jenis API. Kelompok pukat tarik yakni dogol, scottish seine, purse seine, payang, cantrang dan lampara dasar.

Permen KP No. 2/2011 jo No. 08/2011 jo No. 8/2013 jo No.42/2014 mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap serta alat bantu di Wilayah Pengelolaan Perikanan Nelayan RI (WPP-NRI).

Dalam pengoperasian cantrang, ukuran mata jaring kantong tidak boleh lebih dari dua inci atau 50,8mm, wilayah operasi di atas empat mil pada jalur II dan III dengan ukuran kapal di bawah 30 GT.

Setelah itu terbit Permen KP No. 02/2015 dan Permen KP No. 71/2016 mengenai larangan cantrang di seluruh WPP-NRI dengan masa tenggang peralihan ke alat  tangkap lain sampai Juli 2017 dan diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2017.

Di depan nelayan pengunjukrasa Susi berjanji akan membantu nelayan dari kesulitan pembiayaan, namun juga mengingatkan agar tidak ada lagi kapal cantrang ilegal atau yang ukurannya dimanipulasi (dikecilkan atau di-mark down).

Persoalan cantrang memang dilematis, jika dilarang, langsung akan menutup  nafkah nelayan, tetapi jika tidak, bisa menganggu kelestarian sumberdaya ikan, sehingga harus dicari titik keseimbangannya.

Pemimpin yang tegas menjaga dan mengamankan kepentingan nasional walau harus berhadapan dengan para pihak  yang iri atau tidak suka karena aksinya yang tidak biasa (out of the box) seperti dilakukan Susi, diperlukan kehadirannya di negeri ini.

Selain tegas menenggelamkan kapal pencuri ikan asing, Susi juga mau mendengar keluhan nelayan dan tidak “gengsian” mengubah keputusannya, karena yang dilakukannya memang demi NKRI dan nasib para nelayan, bukan buat dirinya.

Bravo Ibu Susi!

 

 

 

Advertisement